2 Anak buah Alex Noerdin didakwa bersama-sama korupsi dana hibah
Merdeka.com - Dua pejabat Sumsel didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013. Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan atau mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan terdakwa Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, telah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
JPU Tasjrifin mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.
"Keduanya didakwa melakukan tipikor bersama-sama," ungkap Tasjrifin usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3).
Meski dilakukan bersama, kata dia, peran dan nominal korupsi keduanya berbeda. Terdakwa Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan ormas tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
Alhasil, ada 382 dari 2.000-an penerima yang bermasalah dengan total penyelewengan sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
"Kebanyakan penerima tidak memenuhi persyaratan, seharusnya tidak berhak tetapi diberikan bantuan," terangnya.
Sementara terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan bantuan hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel. Proposal dengan tujuan penambahan biaya reses diajukan tanpa prosedural dengan total bantuan sebesar Rp 5 miliar.
"Ada tambahan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar atas proposal dewan," kata JPU Tumpal Pakpahan.
Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Humas PN Palembang, Saiman memutuskan tetap tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa seperti yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan.
"Tetapi jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan nanti, bisa saja keputusan ini dicabut," kata Saiman.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca Selengkapnya