Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Anak buah Alex Noerdin didakwa bersama-sama korupsi dana hibah

2 Anak buah Alex Noerdin didakwa bersama-sama korupsi dana hibah Sidang anak buah Alex Noerdin. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Dua pejabat Sumsel didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013. Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan atau mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan terdakwa Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, telah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.

Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

JPU Tasjrifin mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.

"Keduanya didakwa melakukan tipikor bersama-sama," ungkap Tasjrifin usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3).

Meski dilakukan bersama, kata dia, peran dan nominal korupsi keduanya berbeda. Terdakwa Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan ormas tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Alhasil, ada 382 dari 2.000-an penerima yang bermasalah dengan total penyelewengan sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

"Kebanyakan penerima tidak memenuhi persyaratan, seharusnya tidak berhak tetapi diberikan bantuan," terangnya.

Sementara terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan bantuan hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel. Proposal dengan tujuan penambahan biaya reses diajukan tanpa prosedural dengan total bantuan sebesar Rp 5 miliar.

"Ada tambahan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar atas proposal dewan," kata JPU Tumpal Pakpahan.

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Humas PN Palembang, Saiman memutuskan tetap tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa seperti yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan.

"Tetapi jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan nanti, bisa saja keputusan ini dicabut," kata Saiman.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
KPK Masih Periksa Intensif Syahrul Yasin Limpo Usai Penangkapan
KPK Masih Periksa Intensif Syahrul Yasin Limpo Usai Penangkapan

Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya