3 Mantan Jenderal Jadi Tersangka, Ada Kasus Makar dan Senjata Ilegal
Merdeka.com - Belakangan, publik dikejutkan dengan dua mantan jenderal dari TNI dan Polisi terlibat kasus hukum. Mereka diduga melakukan makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Selain itu ada nama Soenarko, mantan jenderal TNI yang juga tersangkut kasus hukum atas dugaan kepemilikan senjata ilegal saat ramai jelang aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Saat ini ketiga mantan jenderal itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja mantan jenderal itu? Berikut ulasannya.
Soenarko
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Bagaimana TNI selundupkan senjata? Menyelundupkan senjata ke Aljazair yang tengah berkonflik menjadi misi pertama dua kapal selam tersebut.
-
Bagaimana KGB mengintai Jenderal TNI? “Koper yang dibawa anggota staf Athan itu dibuka dan digeledah lagi oleh pihak Soviet saat anggota itu keluar kamar,“ kisah Sayidiman.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Soenarko, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI tersandung kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam penyelidikan, senjata api itu masih aktif dan bisa digunakan. Atas kasus tersebut Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Soenarko tengah mendekam di Rutan Militer Guntur.
"Pucuk senjata api laras panjang itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi.
Kivlan Zen
Nama Kivlan Zen kembali jadi sorotan setelah terjerat kasus makar. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. Kasus lain yang menjerat juga yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Senin (27/5/2019).
Kivlan Zen juga ditahan di Rutan Militer Guntur. Polisi juga mengungkap Kivlan Zen yang mencari eksekutor, menyuruh membeli senjata hingga merencanakan target pembunuhan. Ada nama Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.
Tersangka IR juga mengungkap perintah yang diberikan oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. IR mengaku diperintahkan langsung oleh Kivlan Zen.
Sofjan Jacob
Teranyar, mantan jenderal yang terkena kasus makar ialah Sofjan Jacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video. Polisi telah menetapkan Jacob sebagai tersangka. Pada Senin (10/6) Jacob dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh polisi.
Namun dia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Jadwal pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pekan depan. Sayangnya polisi masih enggan mengungkap ucapan makar apa yang dilontarkan Jacob dalam video yang dilaporkan.
"Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka DM dinilai tak seorang diri dalam aksi pelariannya saat menjadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat tiba, Dito Mahendra mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca Selengkapnya