Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Orang di Riau Simpan Janin Harimau Sumatera Dalam Toples

4 Orang di Riau Simpan Janin Harimau Sumatera Dalam Toples Harimau Sumatera di Kebun Binatang Australia. ©Taronga Zoo Sydney/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Tim Polhut Pasopati dan dan Mabes Polri menangkap pelaku pembunuhan harimau Sumatera di Riau, Sabtu (7/12). Mereka membunuh induk satwa itu hingga janin ikut tewas.

"Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku inisial MY dan istrinya E lalu SS dan TS. Barang bukti berupa empat ekor janin harimau Sumatera yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono.

Induk satwa dengan nama latin Panthera tigris sumatera dikuliti. Petugas melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi.

Orang lain juga bertanya?

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Di sana, petugas berhasil membekuk ketiga MY dan E," katanya.

Kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jalan Lintas Timur Sumatera, dan mengamankan dua pelaku lain berinisial SS dan TS. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri. Kita menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, para pelaku kejahatan tersebut mengancam kelestarian satwa liar.

"Jika dikaitkan konflik manusia dengan harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Eduward.

Para pelaku dijerat pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo

Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Seekor Badak Sumatera Lahir di Taman Nasional Way Kambas
Kabar Gembira, Seekor Badak Sumatera Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Ini merupakan kelahiran bayi badak sumatera keempat di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas (SRS TNWK).

Baca Selengkapnya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya
Perambah Hutan Seenaknya Bangun Pondok di Taman Nasional di Pelalawan, Petugas Geram Langsung Dibakar
Perambah Hutan Seenaknya Bangun Pondok di Taman Nasional di Pelalawan, Petugas Geram Langsung Dibakar

Padahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.

Baca Selengkapnya
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan

Petugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.

Baca Selengkapnya
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS

Kejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya