Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Hakim Perberat Vonis Juliari: Korupsi Saat Darurat Wabah Covid-19

Alasan Hakim Perberat Vonis Juliari: Korupsi Saat Darurat Wabah Covid-19 Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah dijatuhkan vonis selama penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat satu tahun ketimbang tuntutan jaksa, 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Vonis yang lebih berat ini, diberikan majelis hakim berlandaskan dengan pertimbangan hal yang memberatkan, lantaran tindakan korupsi suap bantuan sosial (bansos), dilakukan ketika masyarakat sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusan saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim juga menilai hal lain yang memberatkan karena selama menjalani persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan selalu berkilah menolak seluruh apa yang tertuang dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," sebutnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai jika Juliari sudah menderita karena telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya berlangsung.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya antara lain, Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Padahal, dia mesti menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," papar hakim.

Sedangkan ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim terlalu berlebihan. Karena pertimbangan meringankan tidak berpengaruh dan tetap menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU.

"Ya makanya itu, seharusnya begitu mereka sadari, bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," ujar Maqdir.

Walaupun terkait keputusan menerima atau menolak putusan 12 tahun itu masih dinyatakan untuk pikir-pikir. Namun Maqdir merasa hukuman yang harus dijalani kliennya sangatlah berat.

"Sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," klaimnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tidak cuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.

Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi

KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Blak-blakan Jawab Kaesang Sebut Lebih Bermasalah Korupsi Bansos Saat Pandemi
VIDEO: Ganjar Blak-blakan Jawab Kaesang Sebut Lebih Bermasalah Korupsi Bansos Saat Pandemi

Kaesang Pangarep yang menyebut bansos dikorupsi di masa pandemi lebih bermasalah ketimbang bansos dipolitisasi di masa Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK

Sebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan KPK Bongkar Fakta-Fakta Korupsi Bansos Jokowi, Berawal dari Menteri PDIP
VIDEO: Kejutan KPK Bongkar Fakta-Fakta Korupsi Bansos Jokowi, Berawal dari Menteri PDIP

Kasus korupsi bantuan Presiden bermula dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden

KPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari

Diketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya

Modus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M
KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M

KPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya