Alasan Polisi belum juga kembalikan berkas perkara Jessica ke Kejati
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum menyerahkan kembali berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso (27) ke Kejakaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal jika sesuai jadwal, penyerahan kembali berkas jatuh pada hari ini, Jumat (8/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penundaan pengembalian berkas karena adanya masalah eksternal dalam kelengkapan berkas.
"Ada permasalahan eksternal faktor, ahlinya baru selesai pemeriksaan Minggu, (10/4) mendatang. Kami akan kebut setelah ahli yang diminta itu," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Krishna berdalih jika berita acara saksi masih panjang, yakni proses penilaian ahli membutuhkan rangkaian scientific proses.
"Proses itu penilaian ahli itu membutuhkan rangkaian scientific proses, jadi tidak bisa asal ngomong ahlinya, ahlinya kan membutuhkan analisa dengan pendekatan keilmuannya masing-masing, nah itu minta waktu dan dua ahli bersandingan baru selesai minggu, setelah itu baru kita kebut," jelasnya.
Usai semua selesai, lanjutnya, penyidik akan langsung mengembalikan berkas ke Kejati pada minggu depan dan optimis akan lengkap (P21).
"Kemungkinan minggu depan Insya Allah, yakin akan lengkap atau P21," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya