Babak baru konflik keluarga Keraton Surakarta
Merdeka.com - Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta belum bersatu. Bahkan konflik yang sudah berlangsung lama, kini memasuki babak baru. Raja Sampeyan Ingkang Sinuhun Kanjeng Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi digugat putri dan keponakannya sendiri, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu. Hangabehi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Surat gugatan didaftarkan oleh Tim Pengacara Lembaga Hukum Karaton Surakarta yang diketuai Arif Sahudi ke Pengadilan Negeri Solo, Rabu (15/3). Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata PN Solo, Hariyanta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PB XIII berupa pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari 2017 lalu. Padahal, pada saat terjerat kasus dugaan trafficking yang ditangani oleh Polres Sukoharjo PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen," ujar Arif Sahudi.
-
Siapa putra mahkota Keraton Surakarta? Putra mahkota Keraton Surakarta, KGPH Purbaya menjadi bahan pembicaraan karena ia disebut melakukan tabrak lari.
-
Siapa yang mengajukan tuntutan royalti? Berhak Atas Royalti Seumur Hidup ,8 Potret Inara Rusli Sujud Syukur Usai Menang Mutlak Akhirnya, pengajuan tersebut dikurangi oleh Majelis hakim menjadi puluhan juta aja, sebelumnya Inara minta Rp12 miliar.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang digugat Panji Gumilang? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
Arif kemudian mengutip pernyataan penasihat hukum PB XIII, Ferry Firman beberapa waktu lalu saat membela PB XIII yang juga dimuat dalam pemberitaan sejumlah media. Dalam pemberitaan itu, Ferry mengatakan kliennya itu mengalami sakit permanen, sehingga kemungkinan sembuh sangat kecil.
"Dalam pemberitaan media, Ferry juga menyebut kliennya sudah tidak bisa disembuhkan karena sakitnya sudah 100 persen. Dia juga mengatakan, jika kliennya (Hangabehi) penyakitnya stroke yang menyangkut daya ingat," ucap Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, menurut ketentuan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, sakit permanen yang dialami PB XIII itu mengakibatkan yang bersangkutan masuk dalam kategori orang yang ditaruh di bawah pengampunan atau pengawasan.
"Dalam Pasal 430 KUH Perdata menyebutkan ada tiga alasan orang ditaruh di bawah pengampunan. Yaitu, keborosan, lemah akal budinya, kekurangan daya berpikir, lalu sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai mengamuk, serta seorang wanita yang bersuami," jelasnya.
Merujuk ketentuan pasal 1330 itu tergugat sudah tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai subyek hukum lagi, karena sudah dinyatakan cacat permanen. Ia menilai, perbuatan PB XIII mengukuhkan Tim Lima sebagai sebuah pelanggaran terhadap pasal 1330 KUH Perdata dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan itu merugikan kepentingan hukum para penggugat baik secara materiil maupun nonmateriil. Kami juga meminta ganti rugi material sebesar Rp 1,1 miliar dan nonmateriil Rp 1 miliar," sambungnya.
Arif menyerahkan kepada majelis hakim untuk menguji. Kalau kemudian dinyatakan cacat permanen, pengukuhan tim lima harus dinyatakan tidak sah. Namun jika dinyatakan sehat, ia minta agar kasus trafficking yang menjerat PB XIII diteruskan.
Tidak berselang lama dari laporan tersebut, Paku Buwono XIII meminta 17 pangageng (petinggi) untuk meninggalkan dan mengosongkan keraton. Mereka diberi tenggang waktu hingga Kamis (23/3) pukul 17.00 WIB.
Perintah pengosongan tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Tim Lima atau Satgas Panca Narendra bentukan PB XIII, Gusti Pangeran Haryo (GPH) Benowo. Menurut dia, pengosongan keraton dimaksudkan untuk keperluan acara Tingalan Jumenengan Paku Buwono XIII Hangabehi (peringatan kenaikan tahta raja).
"Kami atas nama SISKS Paku Buwono XIII selaku Sri Susuhunan/Raja/Pimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengimbau dan memerintahkan kepada Bapak/Ibu agar segera mengosongkan secara fisik tanah dan bangunan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya," ujar Benowo dalam surat tersebut.
17 pengageng yang diminta meninggalkan keraton itu antara lain GRAy Koes Murtiyah atau GKR Wandansari alias Gusti Moeng, KP Eddy Wirabhumi, GPH Puger, BRM Sardiatmo Brotodiningrat, KRMH. Satryo Hadinagoro, GKR Retno Dumilah, GKR Galuh Kencono, GKR Timur Rumbai Kusuma Dewayani yang juga putri sang raja.
"Kami beri waktu mulai Senin sampai Kamis pukul 17.00 WIB. Kalau surat itu tidak ditaati, kami akan melakukan tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana terhadap mereka," tegas Benowo.
Kepada wartawan, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, yang juga Ketua Eksekutif Lembaga Adat Keraton Surakarta, Eddy Wirabhumi, meragukan keabsahan surat tersebut. Karena dibuat oleh Satgas Panca Narendra atau Tim Lima yang masih diuji keabsahan pembentukannya secara hukum.
"Tim Lima seharusnya menunggu proses hukum selesai. Tim Lima itu lembaga apa, sah atau tidak? Ini kan sedang ada proses hukum yang menguji kebasahan tim itu, jangan terburu-buru," tekannya.
Edy yang juga menantu PB XIII itu meminta Tim Lima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam catatan merdeka.com, konflik di internal Keraton Surakarta bukan tahun ini saja terjadi. Perselisihan terjadi hampir di sepanjang tahun. Bahkan di tahun 2014, Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai turun tangan untuk mendamaikan kedua pihak. Namun belum juga mereda.
Di tahun 2015, Lembaga Adat yang dimotori Gusti Moeng menggelar Tingalan Jumenengan Dalem sinuhun di Bangsal Ageng Sasana Sewaka. Sedangkan kubu PB XIII bersama Mahapatih Tedjowulan menggelar ritual di kediamannya, Sasana Narendra, sebelah barat Sasana Sewalka atau hanya berjarak sekitar 200 meter.
"Tingalan Jumenengan Dalem sinuhun memang tertutup, tadi dihadiri ratusan abdi dalem," ujar Penasihat Hukum PB XIII Ferry Firman Nur Wahyu saat itu, Kamis (14/5).
Menurut kubu Lembaga Adat yaitu Wakil Raja Surakarta PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger, prosesi yang digelar di Keraton Surakarta itu bukan Tingalan Jumenengan PB XIII, melainkan Tingalan Adeging Bedhaya Ketawang atau pentas tari sakral Bedaya Ketawang.
"Ritual Tingalan Jumenengan PB XIII tahun ini ditiadakan karena Raja PB XIII Hangabehi sudah dinonaktifkan sebagai Raja Surakarta oleh Lembaga Dewan Adat, setelah lebih dari dua tahun tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai raja," katanya.
Terpisah, humas Kubu PB XIII Kanjeng Pangeran (KP) Bambang Pradotonagoro mempertanyakan prosesi tingalan juimenengan yang digelar kubu Lembaga Adat. "Acara itu bukan acara resmi keraton karena Raja Surakarta PB XIII tidak pernah memerintahkan gelaran seperti itu," tandasnya.
Bambang menegaskan, dalam sebuah ritual jumenengan seharusnya ada raja yang duduk di singgasana. "Tidak ada jumenengan kok yang jadi raja pelaksana tugas (Plt)," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaKali ini pemicunya adalah tradisi tahunan saat prosesi tabuh gamelan Sekaten dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (9/9) lalu.
Baca SelengkapnyaSeseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaPengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.
Baca SelengkapnyaPemkot Solo dan Kementerian PUPR lebih memprioritaskan Alun-alun Utara dan Selatan untuk revitalisasi awal.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka ringan di kaki dan tangan. Namun sepeda motor mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan jika dirinya tak perlu bertemu Gibran lagi, karena surat tersebut sudah sampai di tangan wali kota Solo itu.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.
Baca SelengkapnyaPanggung Sangga Buwana dulunya dibuat untuk mengintai musuh dari ketinggian.
Baca SelengkapnyaKeluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.
Baca Selengkapnya