Belum lengkap, Kejati akan kembalikan berkas Jessica ke Polda
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Kejati pun tegaskan memang masih banyak berkas yang belum dipenuhi penyidik dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) itu.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Waluyo mengungkapkan, berdasarkan KUHAP ada keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan menurut Kejati bahwa perlu ditambahnya keterangan saksi dari pihak penyidik agar mempunyai nilai sebagai alat bukti
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang sedang ditunggu oleh Jessica Mila? Jessica Mila, yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya, tampil memesona dalam balutan elegan bersama sahabatnya, Febby Rastanty.
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Disinggung apakah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan data terkait penyelidikan di Australia, Waluyo pun membenarkan. "Iya (diserahkan), betul ada. Dokumen dokumen lah, iya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," jelasnya.
Waluyo pun mengungkapkan, berkas pun akan lagi-lagi dikembalikan ke penyidik. Pengembalian tersebut rencananya pada 3 April atau 4 April mendatang. Dan setelah pengembalian, batas penyidik menyerahkan lagi berkas ke kejaksaan yakni 14 hari.
"Intinya itu. Kalau berapa persen berkas belum lengkap kita nggak bisa mengira-ngira. Yang jelas belum lengkap," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca Selengkapnya