Berkas perkara Eko, suap Bakamla sudah dilimpahkan ke jaksa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangaka kasus suap pengadaan "satelit monitoring" di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESH). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, berkas perkara Eko sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri juga menjelaskan, kasus suap ini juga sudah bergulir di meja hijau untuk tiga terdakwa. "Sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada tiga orang terdakwa, pelimpahan pada penuntutan untuk satu orang dan penyidikan terhadap satu tersangka," ujarnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Mengapa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap? Dugaan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
Untuk diketahui, Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring dengan nilai kontrak Rp 220 miliar pada tahun anggaran 2016. Kemarin KPK menetapkan tersangka baru yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan (NH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga menerima hadiah 104.500 dolar Singapura.
Nofel Hasan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya kini sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa, yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.
Dalam perkara ini Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dolar Singapura, USD 88.500, dan 10.000 euro.
Selain itu ketiganya juga menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura. Suap diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta. Total suap mencapai 309.500 dolar Singapura, USD 88.500, 10.000 euro dan Rp 120 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaGazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca SelengkapnyaHA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca Selengkapnya