Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta Anak muda ancam tembak Jokowi. ©Instagram

Merdeka.com - Penyidik sudah merampungkan berkas perkara penghinaan Presiden Joko Widodo melalui media sosial dengan tersangka remaja inisial RJ. Berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi pukul 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).

Pihak kepolisian berharap pihak Kejati DKI segera memberikan tanggapan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Orang lain juga bertanya?

"Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang diunggah di media sosial. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pascaditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya