Canda Kepala BNN, mau terima suap kalau dikasih USD 8 miliar
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso mengaku pernah ingin disuap oleh salah satu tersangka terkait kasus jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 25 Kg Sabu asal malaysia.
Menurut Budi Waseso, Toge alias Togiman pernah mencoba menyuapnya untuk meloloskan aksi mereka dalam mengendalikan peredaran narkotika.
"Jadi Toge ini mereka mencoba menyuap saya beserta para anggota sebesar Rp 8 miliar, kalau mau USD 8 miliar, baru saya terima," kata Budi Waseso sembari bercanda di kantornya, Senin (22/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Mengapa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap? Dugaan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Lebih jauh kasus pengungkapan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam lapas ini, menyeret 5 orang tersangka. 2 Di antaranya narapidana yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan pada April 2016 lalu.
Bisnis haram yang dikendalikan oleh Toge alias Togiman di balik penjara ternyata diketahui memesan barang haram tersebut dari Malaysia.
"Kita mendapatkan informasi ini dari jaringan kita yang berada di Malaysia, barang ini dikirim dari Malaysia," jelas Budi Waseso.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan maksimal hukuman Mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaHA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaTNI masih mencoba mengungkap misteri aliran dana komando di Basarnas.
Baca Selengkapnya