Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Atas Kertas Tisu, Aspri Menpora Rinci Jatah Penerima Dana Hibah KONI

Di Atas Kertas Tisu, Aspri Menpora Rinci Jatah Penerima Dana Hibah KONI Ending Fuad Hamidy Jalani Sidang Lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menegaskan ada kompromi terlebih dahulu dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, guna pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Kompromi tersebut menentukan jatah yang harus diberikan KONI untuk Kemenpora saat realisasi pencairan dana hibah.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ending mengatakan saat itu pembahasan jatah dilakukan di ruang kerja Ulum di Kemenpora.

Di atas lembaran tisu, kata Ending, Ulum membuat catatan besaran persentase jatah untuk pihak Kemenpora. Hingga keduanya sepakat antara 10 hingga 15 persen.

"Biasanya besaran kegiatan 15-19 persen (ditulis) di kertas tisu pakai pensil. Setelah saya rapat lagi, kalau ini terlalu besar nanti staf di lapangan susah pertanggungjawabannya. Sehingga ketemu lah 15 persen bahkan mungkin cuma 10 sampai 12 persen," kata Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Ending menerangkan dari coretan Ulum, inisial M sebagai penerima jatah terbesar. M, menurut Ending atas ucapan Ulum merujuk kepada Menpora, Imam Nahrawi. Jatah terbesar kedua setelah Imam adalah Ulum dengan inisial ULM.

"Diawali inisial M, Menteri, Ulum, Mulyana, PPK, saya enggak hafal (intinya) sesuai jabatan terstruktur yang bantu proposal," ujarnya.

Sejatinya adanya daftar penerima jatah atas pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI sudah diungkap dalam persidangan Ending dan Jhonny. Total, Rp3,4 miliar uang mengalir ke beberapa inisial tersebut.

M Rp1,5 miliar

UL Rp500 juta

MLY Rp400 juta

AP Rp250 juta

OY Rp200 juta

AR Rp150 juta

NUS Rp50 juta

SUF Rp50 juta

AY Rp30 juta

EK Rp20 juta

FH Rp50 juta

DAD Rp30 juta

DAN Rp30 juta

GUNG Rp30 juta

YAS Rp30 juta

MARN Rp3 Juta

RAD Rp50 juta

TW ...

EM Rp15 juta

Syah Sahid Nursyahid KONI Rp50 juta

RIF, Arif KONI bidang Perencanaan Anggaran Rp5 juta

TAN Rp3 juta

LEG Rp3 juta

Tidak hanya nama Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Imam juga menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.

Pada persidangan sebelumnya, Ulum mengakui menerima uang dari Ending sebanyak tiga kali. Pertama, uang kopi sebesar Rp2 juta, yang dia terima di Pacific Place. Kedua, penerimaan Rp15 juta untuk biaya akomodasi liburan ke Jogjakarta. Ketiga, Rp30 juta dengan kapasitasnya sebagai manajer Kemenpora FC.

Sebagaimana santernya nama Ulum dalam pusaran kasus suap, nama Imam disebut turut andil atas permufakatan jahat atas pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Hal itu dituang oleh jaksa dalam tuntutan Ending dan Jhonny.

"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).

Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlit dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.

Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.

Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.

Baca Selengkapnya
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram

Jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Ketua KONI Kotim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Dana Hibah
Ketua KONI Kotim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Dana Hibah

Ahyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

Penyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Klarifikasi KPK soal Harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 Miliar
Ini Hasil Klarifikasi KPK soal Harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 Miliar

Total harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 miliar dengan utang sebesar Rp 16,06 miliar.

Baca Selengkapnya