Dianggarkan Rp21 Miliar, THR PNS Tangsel Belum Cair karena Alasan Ini
Merdeka.com - 12.353 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya diberikan sebelum Lebaran pada awal bulan Mei 2022 ini. Sedangkan pemberian gaji ke-13 tidak akan diberikan bersamaan sebelum hari raya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya menegaskan, pemberian THR bagi ASN mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Untuk pencairan THR diambil dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski setiap tahun sebelumnya anggaran THR dan gaji ke-13 ASN bersumber pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 dibayarkan? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
"Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp21,5 miliar, demikian juga untuk gaji ke-13 karena komponen yang diberikan sama. Keduanya bersumber dari DAU dan untuk tahun ini, pemerintah daerah diberikan izin untuk memberikan THR dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari pendapatan asli daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih Rp14,5 miliar," kata Wawang saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Meski telah dianggarkan besaran THR dan gaji ke-13, Wawang secara pasti belum dapat menyampaikan realisasi pencairan THR bagi 12 ribu lebih ASN di Pemkot Tangsel.
"THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah-mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke-13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke-13 masih kami tunggu," jelas dia.
Lebih detil, Wawang menyebutkan kalau teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diakui dia sampai saat ini masih belum diterima.
"Kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan gaji ke-13," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya