Dilimpahkan Jumat, berkas perkara Ahok 70 persen rampung
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, berkas perkara dugaan penistaan dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir rampung. Menurut Ari, berkas Ahok sudah 70 persen memasuki babak akhir.
"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor," kata Ari di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).
Namun, keterangan itu tidak akan penuh dimasukkan dalam berkas perkara. Kemungkinan, keterangan-keterangan saksi ahli akan diperdalam dalam persidangan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Disinggung kapan target berkas perkara bakal dirampungkan, jenderal bintang tiga itu memperkirakan berkas akan selesai Jumat (25/11). "Itu tahap pertama," ujar dia.
Dikatakan dia, tidak menutup kemungkinan berkas perkara Ahok pun nantinya akan dikembalikan jaksa penuntut umum jika masih dianggap kurang. Namun, dia berharap berkas tidak dikembalikan dan langsung dibawa ke pengadilan.
"Jaksa punya waktu untuk mengoreksi tapi kan kita sudah sejak awal dan jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," ucap Ari.
Ari mengungkapkan koordinasi dengan pihak jaksa terus dilakukan bahkan sejak surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama dikeluarkan. Dia juga mengaku sudah mendapat bocoran siapa jaksa yang akan menangani berkas perkara Ahok.
"Sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P21," pungkas Ari.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya