Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diundang tim Ahok-Djarot, Ketua KPU & Bawaslu DKI diberi Rp 3 juta

Diundang tim Ahok-Djarot, Ketua KPU & Bawaslu DKI diberi Rp 3 juta Surat suara Pilkada DKI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimah Susanti pernah mendatangi rapat kerj tim sukses pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sumarno mengatakan dirinya dan Mimah menerima honor dari acara itu.

"Memang kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada driver dan kebetulan dia ada perlu kemudian katanya juga untuk perbaikan," kata Sumarno dalam sidang etik di Gedung Nusantara IV, Kawasan Parlemen, DPR, Kamis (30/3), Jakarta.

Jawaban Sumarsono, langsung dikritik Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang memimpin jalannya sidang.

"Ini sepele tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang. Ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masa terima honor.Yang merasa kepantasannya tinggi, masa nerima gitu loh," tegur Jimly.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mencecar pengakuan Sumarno pada Mimah.

"Dapat berapa honor?" kata Saut.

"Rp 3 juta," jawab Mimah.

"Dilaporkan enggak ke KPK?" sambung Saut.

"Udah dipotong pajak," sambung Mimah.

Usai sidang, Sumarno menambahkan, uang itu diberikan panitia acara. "Oh itu panitia. Panitia pada itu biasanya memang kalau ada tim mengundang tim satu dua tiga dan sebagainya itu ada tapi juga enggak selalu. Enggak ada juga sering juga," katanya.

"Iya kan tadi sudah saya sampaikan tadi ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak itu tergantung panitianya. Ya sekitar segitulah (3 juta)," kata Mimah.

Sumarno menegaskan, jumlah yang diterima juga masih dalam batas kewajaran. Selama ini, katanya, memang belum ada aturan yang jelas terkait penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber.

"Selama ini belum ada aturan yang jelas dan masih besarnya yang diterima juga masih sangat sangat wajar kan ada standar namanya itu masih sangat wajar kecuali saya nerima Rp 50 juta-Rp 100 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa DKPP memberikan saran kepada KPU Pusat. Bahwa sebaiknya dibuat peraturan yang jelas tentang penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber.

"DKPP itu memberikan satu rekomendasi kepada KPU Pusat untuk mengatur itu. Kalau misalnya tidak diperbolehkan dan kemudian ada komisioner yang diundang kemudian menerima itu pasti pelanggaran. Jadi memang harus ada ketentuan itu," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar

Dalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen

Jokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.

Baca Selengkapnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya

Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pidato Jokowi Naikkan Insentif KPU 50% Jelang Pilkada
VIDEO: Pidato Jokowi Naikkan Insentif KPU 50% Jelang Pilkada "Tolong Laksanakan Tugas!"

Presiden Jokowi hadir dalam rapat konsolidasi kesiapan Pilkada Serentak, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji PKD Pilkada 2024 beserta Tugas dan Wewenangnya
Gaji PKD Pilkada 2024 beserta Tugas dan Wewenangnya

Bagi banyak orang, menjadi bagian dari PKD bukan hanya soal tanggung jawab, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga integritas pemilu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada
Ternyata Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada

Sebanyak 92.442 KPPS akan bertugas saat Pilkada Sumsel 27 November nanti.

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cerita Jokowi Tak Mau Datang Rapat Konsolidasi Pilkada Sebelum Tunjangan KPU Naik: Saya Kejar-kejar Pokoknya!
Cerita Jokowi Tak Mau Datang Rapat Konsolidasi Pilkada Sebelum Tunjangan KPU Naik: Saya Kejar-kejar Pokoknya!

Jokowi sampai meminta maaf karena sejak pemilu 2014 tunjangan untuk KPU belum naik

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Selengkapnya