Hari Ini, Eks Pejabat Kemenpora Hadapi Tuntutan Kasus Suap Dana Hibah KONI
Merdeka.com - Bekas Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana hari ini bakal jalani sidang tuntutan atas penerimaan suap terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mulyana sebelumnya didakwa menerima suap satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, satu kartu debit berisi saldo Rp 100 juta, dan satu unit ponsel dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.
Ada dua proposal pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Pertama, dana hibah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Nilai yang diajukan adalah Rp 51,5 miliar namun pihak Kemenpora hanya menyetujui dan mencairkan dana Rp 30 miliar.
Sebelum pencairan dana, pihak Koni meminta bendahara Koni Jhonny e Awuy untuk berkoordinasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Tujuannya agar proposal yang sudah disetujui lekas segera direalisasikan pencairannya.
Ulum menjadi sentral dalam kasus ini sebab, setiap kali persidangan Ulum kerap meminta uang dengan dalih kepentingan Menpora Imam. Bahkan dalam tuntutan jaksa untuk Ending menyebutkan bahwa Imam Nahrawi turut andil dalam permufakatan jahat atas kasus ini.
"Mungkin secara umum (Imam Nahrawi) menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum, apakah itu terkait dengan proposal KONI," ujar Mulyana saat jalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (1/8).
Sementara nilai proposal kedua terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet berprestasi tahun 2018 Rp 27,5 miliar dan direalisasikan Rp 18 miliar.
Adapun dalam surat dakwaan mengatakan "bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E. Awuy".
Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya