INFOGRAFIS: Tak Ada Lagi Tilang Manual di Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Polri melakukan gebrakan. Menghapus tilang manual yang biasa dilakukan di jalan. Petugas Kepolisian tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Pelanggaran lalu lintas ditindak dan diproses secara digital.
Sebagai pengganti tilang manual, diterapkan tilang secara elektronik. Setiap pelanggaran yang terekam kamera, akan ditindak dengan cara mengirimkan langsung bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
Sementara untuk penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi anggota.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Bagaimana cara bayar pajak mobil via SIGNAL? Salah satu solusi yang dapat Anda gunakan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak mobil.
Ada dua model sistem kerja tilang elektronik. Pertama, ETLE statis. Yakni mengandalkan kamera yang dipasang di jalan. Kamera merekam pelanggaran dan diolah di back office. Selanjutnya, bukti pelanggaran dan denda dikirim ke alamat pelanggar sesuai database pemilik kendaraan.
Kedua, ETLE Mobile. Menggunakan kamera yang dipasang di kendaraan patroli polisi untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik. Seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis. Sistem kerjanya sama seperti ETLE statis.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca Selengkapnya