Ini alasan polisi berkas kasus Jessica belum dilimpahkan ke Kejati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya. Padahal sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku akan menyerahkannya hari ini.
Mengenai hal tersebut, Krishna membenarkan bahwa berkas memang tak diberikan hari ini. Hal tersebut diungkapkan Krishna karena ada kendala baik kekurangan teknis dari pihaknya maupun dari pihak Jessica sebagai tersangka.
"Berkas minggu ini, ada kekurangan teknis. Jadi kita rencanakan awal minggu depan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
Krishna mengungkapkan, kendala teknis yang dimaksud adalah keterangan ahli yang dibutuhkan dalam tambahan pemeriksaan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan ahli cyber yang menurutnya ada kendala teknis yakni servernya down.
"Jadi kita menunggu perbaikan dan baru bisa normal hari ini. Kemudian kendala yang lain itu di luar kuasa kami seperti petunjuk masalah rekening korban. Kan diminta kami baru dapat penjelasan kuasa dari keluarga Jessica, dan minta waktu baru bisa dipenuhi minggu ini," ujarnya.
Mengenai rekening, Krishna enggan menjelaskan lebih detail kepemilikan. Dia mengungkapkan akan menunggu turun rekening tersebut dari bank yang bersangkutan.
"Nunggu hasil rekening juga. Dari bank," singkatnya.
"Kemudian lagi ada beberapa tambahan pemeriksaan terhadap tersangka Jessica, namun pengacaranya tidak bisa hadir hari ini, dia minta waktu besok. Jadi ya berkas yang akan diberikan ke JPU terundur karena ini di luar kuasa kami," tambahnya.
Disinggung apakah pihak kepolisian akan menambahkan saksi ahli dalam kasus ini, Krishna mengungkapkan semua saksi yang diperiksa sudah cukup. Menurutnya tinggal masalah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang membutuhkan kehadiran pengacara, namun tak bisa dilaksanakan hari ini karena sang pengacara berhalangan hadir.
"Jadi yang bersangkutan minta waktu besok. Kalau besok pemeriksaan yang didampingi pengacaranya selesai, maka kita akan kebutkan dan sesegera mungkin layangkan berkas. Masalahnya juga kita gak bisa nyerahin berkasnya di hari Sabtu," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya