Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iseng Unggah Foto Ujaran Kebencian pada Polisi, Pemuda Gorontalo Ditangkap

Iseng Unggah Foto Ujaran Kebencian pada Polisi, Pemuda Gorontalo Ditangkap Pemuda Gorontalo ditangkap karena ujaran kebencian pada Polisi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pemuda di Gorontalo harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Pemuda berinisial IB, warga kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo itu kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo.

"Kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang ditujukan ke institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, seperti dilansir Liputan6, Kamis (30/5).

Pada 24 Mei 2019, pelaku mendapat kiriman video dari rekannya di sebuah grup percakapan. Unggahan video itu memperlihatkan sekelompok orang berseragam yang tengah melakukan penganiayaan.

Pelaku selanjutnya meminta video tersebut ke rekannya dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian kepada kepolisian.

"Di mana dalam postingan itu sudah ditambahkan narasi, tulisan dengan bahasa Gorontalo yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian yang bermuatan SARA," ungkap AKBP Wahyu.

Unggahan pelaku di akun Instagram diketahui oleh anggota polisi yang tengah melakukan patroli cyber dan akhirnya dilaporkan ke bagian SPKT Polda Gorontalo.

Menurut AKBP Wahyu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pelaku serta telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan ujaran kebencian. Dari hasil gelar perkara polisi, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan statusnya menjadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Gorontalo," tegasnya.

Akibat perbuatannya, IB dijerat dengan pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 2008 yaitu tentang Informasi, Telekomunikasi, dan Transaksi Elektronik junto pasal 156 KUHP dengan sanksi enam tahun penjara.

Atas kasus itu, AKBP Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Karena akibat dari informasi yang tidak jelas itu, dikhawatirkan dapat memberikan dampak yang tidak baik.

Sementara itu Panit 1 Subdit 2, Iptu Harisno Pakaya mengatakan dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan unggahan ujaran kebencian itu hanya karena ikut-ikutan.

"Motifnya iseng saja, pelaku ikut-ikutan saat melihat video itu. Tanpa dia sadari itu bisa berdampak negatif pada masyarakat," ucap Iptu Harisno.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya

IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Rampung, TikTokers Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Segera Disidang
Berkas Kasus Rampung, TikTokers Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Segera Disidang

Satu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
TikToker Galih Ditahan, Bikin Konten Penistaan Agama untuk Cari Endorse
TikToker Galih Ditahan, Bikin Konten Penistaan Agama untuk Cari Endorse

Galih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal

Berutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.

Baca Selengkapnya
Viral Video 'Om Bule' Mengaku Tidak Ada Air di IKN, Begini Respons Polisi
Viral Video 'Om Bule' Mengaku Tidak Ada Air di IKN, Begini Respons Polisi

Polisi juga melakukan profiling atas akun yang mengunggah video tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria di Sumsel Cabuli Keponakan, 2.000 Video Porno Ditemukan
Pria di Sumsel Cabuli Keponakan, 2.000 Video Porno Ditemukan

Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.

Baca Selengkapnya