Iseng Unggah Foto Ujaran Kebencian pada Polisi, Pemuda Gorontalo Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pemuda di Gorontalo harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Pemuda berinisial IB, warga kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo itu kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo.
"Kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang ditujukan ke institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, seperti dilansir Liputan6, Kamis (30/5).
Pada 24 Mei 2019, pelaku mendapat kiriman video dari rekannya di sebuah grup percakapan. Unggahan video itu memperlihatkan sekelompok orang berseragam yang tengah melakukan penganiayaan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku bully? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
Pelaku selanjutnya meminta video tersebut ke rekannya dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian kepada kepolisian.
"Di mana dalam postingan itu sudah ditambahkan narasi, tulisan dengan bahasa Gorontalo yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian yang bermuatan SARA," ungkap AKBP Wahyu.
Unggahan pelaku di akun Instagram diketahui oleh anggota polisi yang tengah melakukan patroli cyber dan akhirnya dilaporkan ke bagian SPKT Polda Gorontalo.
Menurut AKBP Wahyu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pelaku serta telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan ujaran kebencian. Dari hasil gelar perkara polisi, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan statusnya menjadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Gorontalo," tegasnya.
Akibat perbuatannya, IB dijerat dengan pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 2008 yaitu tentang Informasi, Telekomunikasi, dan Transaksi Elektronik junto pasal 156 KUHP dengan sanksi enam tahun penjara.
Atas kasus itu, AKBP Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Karena akibat dari informasi yang tidak jelas itu, dikhawatirkan dapat memberikan dampak yang tidak baik.
Sementara itu Panit 1 Subdit 2, Iptu Harisno Pakaya mengatakan dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan unggahan ujaran kebencian itu hanya karena ikut-ikutan.
"Motifnya iseng saja, pelaku ikut-ikutan saat melihat video itu. Tanpa dia sadari itu bisa berdampak negatif pada masyarakat," ucap Iptu Harisno.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaSatu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaGalih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan profiling atas akun yang mengunggah video tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca Selengkapnya