Jaksa Agung Mengaku Sudah Terima SPDP Kasus Makar Kivlan Zen
Merdeka.com - Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menimpa Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen. Saat ini, Kivlan sudah ditetapkan sebagai kasus Makar oleh Bareskrim Polri.
"SPDP (Kivlan Zen) sudah diterima," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Meski begitu, Prasetyo belum mengetahui SPDP terkait apa yang diterima oleh pihaknya saat ini. Meski begitu, menurutnya kasus yang menimpa Kivlan saat ini saling berkaita, antara makar dan kepemilikan senjata.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
"Kita lihat nanti, ya senjata ya maka. Karena kan saling berkaitan, yang pasti penyidik punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang jadi tersangka. Senjatanya ada, begitu juga barang-barang yang lain, pembicaraan antar mereka juga kita sudah tahu, alurnya sudh jelas, tujuannya apa sudah bisa diketahui. Jadi tentunya bisa merangkai satu sama lain untuk dikemas dalam satu bentuk berkas perkara yang sempurna," ujarnya.
"Untuk mendalami benang merah kaitannya satu sama lain, tidak semudah itu. Tapi saya yakin dengan profesionalitas dari para penyidik, diharapkan menangani nanti bisa menangani lebih proporsional, profesional dan lebih objektif," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Sudah tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5).
Selain itu, Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut dia, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) dinihari.
Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk 'We Don't Trust'. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaDari tangan LMP penyidik menyita beragam jenis senjata airgun mulai dari airgun baikal, glock, revolver yang siap untuk dimodif jadi senpi
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca Selengkapnyaā€¯Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56," kata polisi.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia No Pol Z-1227-VA warna abu dan satu pucuk senjata api mainan.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaTersangka DM dinilai tak seorang diri dalam aksi pelariannya saat menjadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca Selengkapnya