Kapolda: Sampai sekarang berkas perkara Jessica belum dikembalikan!
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI menilai berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap. Alhasil untuk kedua kalinya berkas itu dikembalikan ke Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, mengatakan pihaknya belum menerima berkas yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita sampai sekarang berkas perkara Jessica belum dikembalikan. Mana yang benar, ini berita dari siapa, katanya-katanya saja terus," ucap Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/4).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
-
Kenapa Jennifer dikritik? Jennifer bikin heboh banget pas lagi hamil di luar nikah dan masih muda banget, cuma 22 tahun doang.
-
Apa yang Jessica Mila bagikan? Jessica Mila membagikan foto-foto kenangan liburannya ke Paris pada Selasa (13/2) yang lalu.
"Buktinya belum ada kita terima berkasnya, gitu loh. Jadi jangan diadu-diadu lah kita ini. Itu hal yang biasa, itu proses. Kalau dikembalikan ya kita siapkan kembali, petunjuknya apa kita lengkapi kembali. Kenapa masih digembar-gemborkan masalah pengembalian berkas," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan akan kembali memulangkan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut dikarenakan data yang dianggap belum lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal berharap pengembalian itu hanya kabar burung saja.
"Belum, tak ada pengembalian sampai saat ini. Semoga itu hanya kabar burung saja. Tapi kalau dikembalikan, itu adalah mekanisme apabila dikembalikan benar, tapi ini baru kabar. Saat ini belum ada pengembalian," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (30/3).
Iqbal mengungkapkan, hingga kini belum menerima informasi akan dikembalikan lagi berkas perkara yang isunya akan dikembalikan pada 5 April mendatang.
"Nggak ada katanya (infonya), kan belum ada, kita kan bukti otentik sebenarnya harus ada surat, berkasnya ada di kami dulu baru kami bisa nyatakan benar, oke dikembalikan. Tapi ini belum," ujarnya.
"Nah tanggapannya adalah kalau dikembalikan kami akan penuhi lagi petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai lengkap dan akan dikembalikan lagi, toh kami masih ada waktu dua bulan. Tanggal 29 Maret sudah kami perpanjang, yaitu perpanjang pengadilan sampai 30 hari ke depan, kalau tidak cukup juga 30 hari ke depan diperpanjang lagi. Doakan saja tidak akan lama lagi Insya Allah akan lengkap," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca Selengkapnya