Kasus Patrialis, hakim MK siap diperiksa KPK tanpa izin presiden
Merdeka.com - Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mempermudah penyidikan MK mempersilakan para hakimnya diperiksa tanpa izin Presiden Joko Widodo.
Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan sesuai undang-undang jika ada pemanggilan terhadap hakim konstitusi ada prosedur yang harus dilalui. Tetapi khusus untuk kasus Patrialis MK mendukung penuh langkah KPK.
"Ini emergency. Kalau normal pemanggilan harus izin presiden," kata Arief saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1). Diketahui Patrialis diduga menerima uang suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Dia menegaskan mendukung penuh KPK untuk tuntaskan masalah tersebut. "Kita membuka akses seluas-luasnya untuk KPK dan jika diperlukan MK persilakan KPK untuk minta keterangan tanpa perlu mint izin dari presiden," tuturnya.
Selanjutnya, kata Arief, MK telah mendapat informasi dari dewan etik dari aspek etika sehingga mengusulkan pembentukan mahkamah kehormatan hakim konstitusi dan membebastugaskan hakim bersangkutan.
"Jika hakim konstitusi diduga lakukan pelanggaran, MK dalam waktu 2 hari kerja sejak terima usulan dewan etik beranggotakan berjumlah 5 orang terdiri dari unsur orang hakim konstitusi 1 orang, 1 dari Komisi Yudisial, 1 orang mantan hakim MK, 1 orang guru besar ilmu hukum dan 1 orang tokoh masyarakat," jelasnya.
"Untuk persyaratan hakim, guru besar, tokoh masyarakat usia 60 tahun. Untuk hakim MK dan KY tidak ada syarat 60 tahun," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pintu masuknya jika Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dikenakan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca Selengkapnya