Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur untuk tidak terburu-buru melengkapi berkas tersangka Randi Badjideh.

"Kami rasa sih terlalu terburu-buru sih kemarin, pihak Polda mengirim berkas kembali ke Kejaksaan," katanya di Kupang, Selasa (8/2) malam.

Adhitya mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kuasa hukum kepada penyidik masih kurang. Artinya, berkas terus dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap.

Orang lain juga bertanya?

Baiknya lakukan pendalaman, penelaahan berkas lebuh baik lagi untuk bisa melihat fakta dan bukti yang sebenar-benarnya, nanti kiranya pengiriman berkas sudah sempurna jadi tidak seperti ini.

Untuk itu, diharapkan penyidik melakukan pendalaman dan menelaah lebih jauh, serta mengumpulkan bukti-bukti yang kompeten dan memiliki nilai pembuktian.

"Tidak mengandalkan dari bukti-bukti petunjuk saja dan keterangan tersangka karena saya sudah pernah sampaikan bukti yang ada saat ini masih berupa bukti petunjuk dan juga keterangan yang saat digunakan untuk rekonstruksi hanya keterangan tunggal dari seorang saksi Randi Badjideh," jelasnya.

Jika hanya mengandalkan demikian, Adhitya menegaskan akan sangat lemah diajukan dalam persidangan. Untuk itu Adhitya kembali mengingatkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga diingatkan agar tidak mengesampingkan opini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada penyidik agar mendalami saksi-saksi.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa masih ada hal yang belum dilengkapi penyidik Polda NTT yang jelas kan rekonstruksi dan hasil visum itu sampai hari ini belum ada kesesuaian," kata Adhitya lagi.

Adhitya meyakini petunjuk yang diberikan Kejaksaan juga melihat dari hasil rekonstruksi dan visum penemuan jenazah, yang belum bersesuaian.

Berkas tersangka Randi Badjideh (RB) dikembalikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Berkas dikirim Penyidik Polda NTT pada 27 Januari 2022 lalu ke Kejati NTT untuk diteliti.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022 menyampaikan berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

"Iya kemarin tanggal 7 Februari 2022," ujar Abdul.

Dia menyebut, berkas dikembalikan agar penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Mengenai materi yang harus dilengkapi, Abdul mengaku tidak mengetahui hal itu karena hanya penyidik dan jaksa peneliti yang berhak mengetahui.

"Yang jelas petunjuk jaksa belum dipenuhi makanya dikembalikan. Itu materi petunjuk yang tauh cuma JPU dan penyidik," kata Abdul.

Sebelumnya, penyidik menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Randi mengubur kedua jenazah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenazah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh operator excavator, saat bekerja.

Tersangka Randi diduga telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pelecehan Agus Disabilitas, Akankah Segera Disidang?
Babak Baru Kasus Pelecehan Agus Disabilitas, Akankah Segera Disidang?

Polisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Ratusan Barang Bukti Dikumpulkan Polisi, Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Segera Diseret ke Meja Hijau
Ratusan Barang Bukti Dikumpulkan Polisi, Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Segera Diseret ke Meja Hijau

Meski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah

Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti
Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti

Berkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Baca Selengkapnya