Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jawa Barat kembalikan berkas Buni Yani

Kejati Jawa Barat kembalikan berkas Buni Yani Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali mengakui telah menerima berkas tersangka Buni Yani, dari Polda Metro Jaya. Namun, berkas tersebut telah dikembalikan karena belum lengkap alias P19.

"Berkasnya masih P19. Penyerahan tersangka nanti sudah P21 baru dan barang bukti diserahkan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2).

"(Kapan dikembalikan?) Saya harus cek, saya lupa," katanya.

Saat ditanyai kekurangan ataupun alasannya, Ali enggan menyebutkan. Menurutnya, berkas tersebut hingga kini masih belum sempurna. "Intinya masih ada kekurangan dari berkas yang dikatakan disidik kepolisian. kejati Jawa Barat mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta membantah telah menerima berkas Buni Yani. Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar. Bukan ke DKI," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo.

Waluyo menambahkan pihaknya mengakui kalau pernah dikirim berkas Buni Yani. Namun, lanjutnya, setelah itu berkas tersebut dikirim ke Kejati Jawa Barat. Sebab, perkaranya berasal dari Depok.

"Iya awalnya ke kita, tetapi setelah diteliti JPU, locus delicti-nya ada di Jabar. Dulu kan dikirim ke sini, tetapi balikin lagi, kemudian dilimpahkan ke Jabar karena locus-nya ada di Jawa Barat. Di Depok kan masuk ke kejati Jabar. Locusnya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016.

Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saran Penting Kejagung, Polisi Harus Lakukan Ini Buat Jerat Kembali Pegi di Kasus Vina
VIDEO: Saran Penting Kejagung, Polisi Harus Lakukan Ini Buat Jerat Kembali Pegi di Kasus Vina

PN Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya