Kena tilang di Kediri, cukup bayar lewat smartphone
Merdeka.com - Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji meresmikan gedung Mapolres Kediri dan launching program berbasis IT layanan publik yang dapat diakses melalui smartphone berbasis Android. Layanan publik tersebut terdiri dari e-tilang, e- tipiring, e-sidik dan e- SP2HP, Selasa (01/11).
"Ini merupakan pelayanan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan untuk bagi masyarakat untuk mengurus surat tilang," kata Irjend Pol Anton Setiadji di Mapolres Kediri Jl PB Sudirman Pare.
Masih menurut Anton, program aplikasi e-Tilang ini diharapkan mampu menjawab atas apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para pelanggar lalu lintas.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
Perlu diketahui dalam penggunaan sistem e-Tilang ini, pelanggar cukup mendownload aplikasi melalui gadget berbasis android dan membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar.
Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat melanjutkan perjalanan.
Hasil putusan sidang tilang tentang denda yang harus dibayar oleh pelanggar menunggu pelaksanaan sidang. Saat sudah ditetapkan oleh pengadilan tentang besaran denda tilang, pelanggar akan mendapat notifikasi dan pengembalian denda maksimal yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui rekening BRI pelanggan.
"Program ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ke depan seluruh pelayanan yang berbentuk elektronik akan menjadi suatu pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan atau pelanggaran bahkan proses penyelidikan suatu perkara tanpa membutuhkan waktu lama dan lebih
singkat serta efisien," jelas Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, pada saat pelaksanaan simulasi.
e- Tilang merupakan pilihan layanan masyarakat yang terkena tilang. Program ini juga diadopsi Korlantas Mabes Polri untuk melayani masyarakat dalam pelanggaran lalu lintas. Jika biasanya pelanggar harus mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negeri, kini dengan adanya e-Tilang, warga cukup mengurus pembayaran lewat smartphone.
Sebelum dapat menggunakan e-Tilang, warga Kediri harus terlebih dulu mendowload aplikasi Jangka Jayabaya. Setelah itu, warga bisa mengakses e-Tilang dan mengisi aplikasi tersebut dengan pasal sesuai pelanggaran lalin, dan membayar denda maksimal pada pelanggaran yang dimaksud.
Setelah itu menunjukkan bukti pembayaran rekening online melalui BRI pada petugas Polantas, sehingga surat tilang diserahkan kembali pada Polantas untuk dibawa ke ruang sidang.
"Sebagai gantinya, Polantas memberikan kembali SIM atau STNK kepada pelanggar, jika nanti hasil sidang pelanggar ada sisa pembayaran atas denda maksimal pelanggaran maka akan dikembalikan melalui rekening BRI pelanggar," pungkasnya AKBP Yosep. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan resmi, surat tilang dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena e-TLE.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang lewat sms atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos
Baca Selengkapnyapelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaSebuah video di media sosial (medsos) mendadak ramai terkait mobil yang dianggap tak membayar tol.
Baca Selengkapnya