Korupsi dana hibah Rp 1,8 M, ketua KONI Pekalongan ditahan
Merdeka.com - Ketua KONI Kota Pekalongan, Ricsa Mangkulla, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pemerintah Kota Pekalongan, tahun anggaran 2008 senilai Rp 8 miliar. Ricsa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (11/5).
Usai pemeriksaan, pria yang juga Ketua REI dan Kadin Pekalongan tersebut, langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk kemudahan kejaksaan selama proses perkara berlangsung. Sebelum di masukkan ke Rutan, Ricsa diperiksa sekitar lima jam di Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang tadi. Sebelumnya, Ricsa juga melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Pekalongan Kota, untuk kelayakan penahanan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Selama proses berlangsung, Ricsa hanya terdiam dan tidak berkomentar apapun kepada awak media. Termasuk saat digelandang dari Kejaksaan ke Rutan, dan saat keluar mobil tahanan menuju Rutan.
Kajari Pekalongan, Mahatma Setanu mengatakan, memang pihaknya langsung menetapkan tersangka Ketua KONI saat kali kedua. "Selama pemeriksaan kali ini, kami langsung tetapkan Ricsa Mangkulla sebagai tersangka, kami kami putuskan untuk ditahan," ucapnya di sela-sela proses penahanan.
Mahatma Setanu menjelaskan penahanan tersebut karena Ricsa terbukti merugikan negara sebesar Rp 500 juta, dari total dana Hibah KONI Kota Pekalongan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dana tersebut, seharusnya untuk pengadaan fasilitas KONI, tapi digunakan untuk keuntungan pribadi. Dengan membeli mobil atas nama pribadi," ucap Kajari.
Mahatma mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa Isuzu Elf dengan nopol G 1001 A. Atas perbuatannya, Ricsa diancam dengan pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaPDIP tak menyangka Kevin yang terlihat baik berani melakukan korupsi. PDIP segera memecat Kevin.
Baca Selengkapnya