Korupsi Dana Hibah Rp11 Miliar, Eks Ketua KONI Bengkulu Ditangkap
Merdeka.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan Mufran ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (10/5). Menurut Sudarno, upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.
"Dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Jakarta tersebut di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu," ucapnya, dilansir Antara, Senin (10/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
Sudarno menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktek penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Dana hibah sebesar Rp15 miliar itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.
Namun dari total dana hibah tersebut ada sebesar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp11 miliar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.
Sudarno menambahkan Mufran saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.
Sebelumnya Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu. Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan kasus masih pada tahap penyelidikan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca Selengkapnya