Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi lahan PLTA Asahan III, Bupati Tobasa dihukum 1,5 tahun bui

Korupsi lahan PLTA Asahan III, Bupati Tobasa dihukum 1,5 tahun bui Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak divonis. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8). "Mengadili, menyatakan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Parlindungan.

Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

bupati toba samosir tobasa pandapotan kasmin simanjuntak divonis

Menurut Ahmad Drajat, Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan primair. Namun, hakim adhock ini kalah suara dengan dua hakim lainnya yang menyatakan Kasmin hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 8 Tahun 2010, sesuai dakwaan subsidair.

Meski berbeda dalam hukuman penjara, majelis hakim sepakat mewajibkan Kasmin membayar uang pengganti keuangan negara Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, Kasmin belum membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, Kasmin dipidana 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar meminta agar majelis hakim menjatuhi Kasmin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam tuntutan jaksa, Kasmin tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti (UP). Alasannya, Kasmin telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Balige sebesar Rp. 2,5 miliar. Pihak kejaksaan juga memblokir rekening BNI di Balige miliknya dengan jumlah saldo Rp 1,2 miliar lebih.

Menyikapi putusan majelis hakim penasihat hukum Kasmin menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.

Dalam perkara ini, Kasmin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lahan base camp dan access road PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut, pada 2010-2011.

Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.

Selain tindak pidana korupsi itu, Kasmin juga dikenakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 4,6 miliar. Salah satu hasil TPPU-nya yakni pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp 380 juta.

Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan. Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya