Korupsi lahan PLTA Asahan III, Bupati Tobasa dihukum 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8). "Mengadili, menyatakan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Parlindungan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyalahgunaan bansos? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Ahmad Drajat, Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan primair. Namun, hakim adhock ini kalah suara dengan dua hakim lainnya yang menyatakan Kasmin hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 8 Tahun 2010, sesuai dakwaan subsidair.
Meski berbeda dalam hukuman penjara, majelis hakim sepakat mewajibkan Kasmin membayar uang pengganti keuangan negara Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, Kasmin belum membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, Kasmin dipidana 3 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar meminta agar majelis hakim menjatuhi Kasmin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun dalam tuntutan jaksa, Kasmin tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti (UP). Alasannya, Kasmin telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Balige sebesar Rp. 2,5 miliar. Pihak kejaksaan juga memblokir rekening BNI di Balige miliknya dengan jumlah saldo Rp 1,2 miliar lebih.
Menyikapi putusan majelis hakim penasihat hukum Kasmin menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
Dalam perkara ini, Kasmin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lahan base camp dan access road PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut, pada 2010-2011.
Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Selain tindak pidana korupsi itu, Kasmin juga dikenakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 4,6 miliar. Salah satu hasil TPPU-nya yakni pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp 380 juta.
Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan. Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya