KPK absen dan hakim cuti, sidang eks Gubernur Papua ditunda
Merdeka.com - Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan dan hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin sidang praperadilan tersebut juga akan cuti. Atas hal itu, persidangan pun akan digelar pada waktu yang belum ditentukan.
"KPK tidak siap, mereka sudah kirim surat. Hari ini tidak siap mengikuti persidangan," kata Hakim Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/6).
Hakim Sihar mengatakan, jika pihak termohon tersebut sudah mengajukan surat penundaan selama 2 minggu ke depan dan dirinya sendiri akan menjalani cuti tertanggal 2 Juli mendatang. Hal tersebut kemudian membuat jadwal sidang dan hakim yang memimpin persidangan harus dijadwalkan ulang.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Kapan sidang perdana perceraian? Pada 24 Juli 2024, sidang perdana perceraian Kimberly dan Edward akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli, untuk sidang berikutnya saya akan bilang sama ketua pengadilan untuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan dari pengadilan," ujar Sihar.
Sihar melanjutkan jika kedua pihak nantinya akan kembali dipanggil ke pengadilan setelah hakim pengganti sudah ditetapkan dan sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. "Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon. Sidang ini kita tunta sampai waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail egineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaSidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaGugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya