Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK absen dan hakim cuti, sidang eks Gubernur Papua ditunda

KPK absen dan hakim cuti, sidang eks Gubernur Papua ditunda

Merdeka.com - Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan dan hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin sidang praperadilan tersebut juga akan cuti. Atas hal itu, persidangan pun akan digelar pada waktu yang belum ditentukan.

"KPK tidak siap, mereka sudah kirim surat. Hari ini tidak siap mengikuti persidangan," kata Hakim Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/6).

Hakim Sihar mengatakan, jika pihak termohon tersebut sudah mengajukan surat penundaan selama 2 minggu ke depan dan dirinya sendiri akan menjalani cuti tertanggal 2 Juli mendatang. Hal tersebut kemudian membuat jadwal sidang dan hakim yang memimpin persidangan harus dijadwalkan ulang.

"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli, untuk sidang berikutnya saya akan bilang sama ketua pengadilan untuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan dari pengadilan," ujar Sihar.

Sihar melanjutkan jika kedua pihak nantinya akan kembali dipanggil ke pengadilan setelah hakim pengganti sudah ditetapkan dan sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. "Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon. Sidang ini kita tunta sampai waktu yang ditentukan," pungkasnya.

Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail egineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.

Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Sakit,  Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023

Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya

Gugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya