Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Benarkan Menpora Imam Nahrawi Masuk Daftar Penerima Suap Dana Hibah KONI

KPK Benarkan Menpora Imam Nahrawi Masuk Daftar Penerima Suap Dana Hibah KONI Imam Nahrawi tiba di KPK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tertulis dalam catatan penerima suap kasus dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

"Ya, ada catatan keuangan sebenarnya. Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).

Menurut Febri, pemunculan catatan keuangan dalam sidang untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Namun sayang, Febri belum mau membeberkan lebih jauh soal catatan keuangan tersebut. Termasuk saat disinggung apakah Imam Nahrawi sudah menerima fee tersebut.

"Itu kan nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan," kata dia.

Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam BAP Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar.

"Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya Jaksa Titto.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.

Mendengar jawaban Suradi, Jaksa KPK menunjukan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi Jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.

"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.

Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi itu adalah inisial staf Menpora Miftahul Ulum. Menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.

Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora.

"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.

Dalam perkara ini Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hakim Pengadil Irman Gusman dan Patrialis Akbar
Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hakim Pengadil Irman Gusman dan Patrialis Akbar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Mataram Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Mataram Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI

Pada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK dan Panglima TNI Bentuk Timsus Kasus Suap Rp83 M Seret Kepala Basarnas
VIDEO: KPK dan Panglima TNI Bentuk Timsus Kasus Suap Rp83 M Seret Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya