KPK diminta tak perlu khawatir dengan angket yang dibuat DPR
Merdeka.com - Pro dan kontra terjadi dalam polemik hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Bagi yang mendukung, angket KPK dirasa penting karena lembaga antirasuah itu dinilai butuh perbaikan setelah sekian lama berdiri di depan memberantas korupsi.
"Selama ini 15 tahun sudah ada KPK, ada yang berubah dengan republik ini, saya rasa tidak," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito di Jakarta, Kamis (4/5).
Margarito menyoroti penanganan kasus KPK yang hanya mengincar orang-orang besar. Padahal menurut dia, korupsi di daerah tak kalah merajalela.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"KPK selama ini selalu membidik orang dengan parfum mahal, padahal hukum kita berantakan betul di level provinsi dan kabupaten," kata mantan stafsus Mensesneg tahun 2006-2007 ini.
Menurut dia, ada persoalan tata negara yang fundamental di negeri ini. Dia menyindir, KPK lembaga negara di negeri yang tidak bisa diurusi presiden.
"Padahal eksekutif, tidak akan dapat disebut eksekutif jika dia tidak melaksanakan undang-undang. KPK ini melaksanakan kewenangan presiden, tapi presiden tidak boleh tanya," kata Doktor dari Universitas Indonesia itu.
KPK sebagai lembaga yang menjalankan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut dia, semestinya tetap bisa dicek oleh presiden. Namun nyatanya sebaliknya. KPK seperti tidak bisa tersentuh, sehingga apa yang menjadi keputusannya harus selalu didukung.
Margarito pun mencontohkan beberapa kasus yang sudah diusut oleh DPR lewat angket Pelindo II, namun sampai saat ini tak beranjak kasusnya saat ditangani oleh KPK. "Hasil temuan Pansus Pelindo II, yang merekomendasikan pemecatan RJ Lino karena melanggar hukum kini tidak jalan," imbuhnya.
"Kenapa KPK tidak bisa urusi ini. Kalau memang tidak cukup bukti, jangan jadikan dia tersangka. Dua tahun kasus ini terkatung-katung," ucap Margarito.
Dia pun meminta KPK untuk tidak khawatir dengan hak angket tersebut. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang harusnya transparan.
"Orang jujur tidak akan pernah takut pada apapun," tegas Margarito.
"Ini soal kecil saja kok, buka saja, Kenapa kalian takut? Kalau tidak ditemukan maka orang bilang DPR mengada-ada saja. Jadi tidak ada yang perlu ditakui dalam hak angket ini," kata Margarito. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya