Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi Fredrich Yunadi diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP.

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," ujar Jaksa Takdir Suhan, Selasa (1/12).

Menurut Takdir, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang PK pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang. Sidang beragendakan penandatangan berita acara persidangan.

"Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," kata Takdir.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Takdir mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich. Takdir memastikan akan menghadiri sidang yang rencananya akan digelar, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Kami akan menghadiri persidangannya, Jumat, tanggal 23 Oktober, jam 9 pagi," kata Takdir.

Diketahui, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

Baca Selengkapnya