KPK optimis menangkan praperadilan diajukan Miryam
Merdeka.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka pemberi kesaksian palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5). Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan kesimpulan dari pemohon yakni Miryam dan termohon yaitu KPK.
"Hari ini kita akan dengarkan konklusi atau kesimpulan dari kedua pihak," ujar Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, saat membuka sidang.
KPK merangkum kesimpulan dari sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Kesimpulan KPK dalam berkas yang diajukan pada sidang hari ini terangkum dalam 33 halaman.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ada 33 halaman. Dirangkum dari jawaban kita, pembuktian dari kita," kata anggota biro hukum KPK, Mia Suryani.
Mia mengatakan, KPK optimistis memenangkan praperadilan diajukan Miryam. Mia menegaskan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tipikor akan tetap bisa digunakan untuk menjerat Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu.
"Bisa, karena kan Pasal 22 bukan hanya sekali ini saja kita pernah terapkan. Kita pernah terapkan untuk kasus lainnya, seperti kasus Muhtar Efendy," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka berbuntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP
Atas perbuatannya tersebut, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam menggugat KPK lewat praperadilan. Dia mendaftarkan gugatannya yang teregistrasi dengan Nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017.
Sampai berita ini diturunkan, sidang praperadilan Miryam S Haryani masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang, pemohon dan termohon membacakan kesimpulan dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang sehari sebelumnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca Selengkapnya