KPK yakin praperadilan Setnov ditolak
Merdeka.com - Putusan sidang praperadilan status tersangka Setya Novanto akan digelar pada Jumat (29/9) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim tunggal Cepi Iskandar akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR tersebut.
"Kita yakin sekali dengan putusan besok tersebut namun kita tunggu apa putusan praperadilan yang akan dibacakan besok atau waktu lain yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/9).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan enggan memberikan prediksi apakah praperadilan Setya Novanto akan ditolak atau justru bakal diterima sehingga status tersangka menjadi gugur. Dia lebih memilih menunggu besok.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
"Jangan pakai kalau kita yakin pasti menang. Ya. kita tunggu aja besok. Dalam hal ini KPK tidak memberikan prediksi-prediksi biarkanlah itu berjalan apa adanya. hasilnya kita tunggu besok," kata Basaria.
Sebelumnya, keyakinan juga diutarakan oleh Kepala biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi. Dia mengaku yakin hakim akan menyimpulkan penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sah berdasar hukum. Karena KPK sudah memenuhi prosedur dan juga fakta hukum.
"Kemudian dalam hal penetapan tersebut kami sudah melihat bahwa bukti-bukti dan fakta hukum itu sudah mendukung jadi kami berkeyakinan bahwa dalam penetapan tersangka sebagai pemohon adalah sah," kata Setiadi di PN Jaksel, Kamis (28/9).
"Penetapan pemohon (Novanto) sebagai tersangka atau penetapan tersangka kepada pemohon adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur, ada fakta hukum, ada hal-hal yang terkait dengan bukti permulaan," ujarnya.
Bukti-bukti keterlibatan Novanto juga telah diberikan KPK pada Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar. Bukti itu berupa CD, dokumen, termin pembayaran, bukti transaksi dan juga flashdisk. Bukti tersebut yang dijadikan dasar hukum bagi KPK untuk bisa menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.
"Kurang lebih 270 sekian dokumen surat kemudian rekaman dalam bentuk CD, flashdisk, dan keterangan ahli kemarin. Itu semua menjadi dasar hukum bagi kami KPK untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepi telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.
Pada hari Selasa (26/9) kemarin tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda.
Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya