Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK yakin praperadilan Setnov ditolak

KPK yakin praperadilan Setnov ditolak Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Putusan sidang praperadilan status tersangka Setya Novanto akan digelar pada Jumat (29/9) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim tunggal Cepi Iskandar akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR tersebut.

"Kita yakin sekali dengan putusan besok tersebut namun kita tunggu apa putusan praperadilan yang akan dibacakan besok atau waktu lain yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/9).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan enggan memberikan prediksi apakah praperadilan Setya Novanto akan ditolak atau justru bakal diterima sehingga status tersangka menjadi gugur. Dia lebih memilih menunggu besok.

"Jangan pakai kalau kita yakin pasti menang. Ya. kita tunggu aja besok. Dalam hal ini KPK tidak memberikan prediksi-prediksi biarkanlah itu berjalan apa adanya. hasilnya kita tunggu besok," kata Basaria.

Sebelumnya, keyakinan juga diutarakan oleh Kepala biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi. Dia mengaku yakin hakim akan menyimpulkan penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sah berdasar hukum. Karena KPK sudah memenuhi prosedur dan juga fakta hukum.

"Kemudian dalam hal penetapan tersebut kami sudah melihat bahwa bukti-bukti dan fakta hukum itu sudah mendukung jadi kami berkeyakinan bahwa dalam penetapan tersangka sebagai pemohon adalah sah," kata Setiadi di PN Jaksel, Kamis (28/9).

"Penetapan pemohon (Novanto) sebagai tersangka atau penetapan tersangka kepada pemohon adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur, ada fakta hukum, ada hal-hal yang terkait dengan bukti permulaan," ujarnya.

Bukti-bukti keterlibatan Novanto juga telah diberikan KPK pada Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar. Bukti itu berupa CD, dokumen, termin pembayaran, bukti transaksi dan juga flashdisk. Bukti tersebut yang dijadikan dasar hukum bagi KPK untuk bisa menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.

"Kurang lebih 270 sekian dokumen surat kemudian rekaman dalam bentuk CD, flashdisk, dan keterangan ahli kemarin. Itu semua menjadi dasar hukum bagi kami KPK untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepi telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.

Pada hari Selasa (26/9) kemarin tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda.

Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon

Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya