Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lama Diintai, Pengedar Narkoba Ditembak Saat Ditangkap

Lama Diintai, Pengedar Narkoba Ditembak Saat Ditangkap borgol. shutterstock

Merdeka.com - Petugas Polres Bantul membekuk seorang pengedar narkoba berinisial SGW alias Aga. Dari tangan Aga, petugas Polres Bantul mengamankan barang bukti 1,1 kilogram sabu, ganja, tembakau gorila dan pil koplo.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan jika tersangka merupakan sudah menjadi target jajaran Satresnarkoba Polres Bantul sejak lama. Tersangka, sambung Wachyu sudah sejak lama diintai oleh petugas.

Wachyu menerangkan tersangka dibekuk pada Senin (2/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dibekuk, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Aga dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.

"Tersangka ini sempat mencoba kabur saat polisi mau menggeledah kos tersangka. Kita ambil tindakan secara terukur (tembak kakinya) kepada tersangka," ujar Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3).

Wachyu memaparkan saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Wachyu menyebut barang yang ditemukan adalah sabu beserta alat isapnya, ganja, tembakau gorilla dan ribuan butir obat berbahaya.

"Dari penggeledahan kita dapati barang bukti sabu beratnya 1138,5 gram atau 1,1 kilogram. Kemudian tembakau gorilla 25,68 gram, ganja 25,58 gram, Riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir," ungkap Wachyu.

"Ada timbangan digital 3 buah, alat hisap sabu atau bong 3 buah, korek api 2 buah, alat perekat plastik, plastik, 9 smart phone, 5 kartu ATM dan uang Rp1 juta," imbuh Wachyu.

Wachyu menyebut tersangka adalah pengedar dan sekaligus pemakai. Saat ini pihak Polres Bantul sedang memburu seorang bandar yang memasok barang kepada tersangka.

Wachyu menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan penyalahgunaan Psikotropika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Wachyu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu
Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu

Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya