Laode: Pansus hak angket tidak akan ganggu KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap pihaknya adalah hal biasa. Bahkan, dia menganggap adanya pansus ini tidak akan mengganggu kinerja mereka.
"Kami berharap ini bukan sesuatu yang luar biasa dibicarakan. Tapi, kalau DPR menganggap hal ini luar biasa, silakan saja," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5).
Menurutnya, KPK untuk sementara ini belum mau berkomentar soal Pansus tersebut, meski telah ada lima dari sepuluh fraksi di DPR yang mendelegasikan anggotanya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana tanggapan Khofifah soal rekomendasi PAN? Khofifah mengaku terkejut atas rekomendasi yang diberikan PAN kepada dirinya untuk kembali meju sebagai Cagub pada Pilgub 2024.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
"Kami akan pelajari di dalam KPK dan nanti keluarkan sikap resmi," ujarnya.
Laode mengaku, tidak ingin berspekulasi, apakah pansus tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab ada penolakan dan perbedaan pendapat soal dasar pembentukannya.
"Kami belum bisa katakan sekarang. Kami pelajari dulu prosesnya, nanti setelah itu ada sikap resmi dari KPK setelah ada pembahasan internal," tegasnya.
Kendati demikian, dia memastikan, kinerja KPK tidak akan terganggu oleh pansus yang dasar pembentukannya bermula dari persetujuan hak angket tersebut.
"Proses di DPR tidak akan ganggu pelaksanaan atau proses-proses penanganan kasus di KPK. KPK tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," tutup Laode.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya