Menteri Susi kirim Yunus Husein bantu nelayan tersangka karena tangkap kepiting kecil
Merdeka.com - Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Polair Polda DIY. Dia menjadi tersangka menangkap kepiting berukuran kurang dari 200 gram sebanyak 2,7 kilogram. Kepiting ini kemudian dijualnya kepada pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.
Kepiting itu laku dijual Tri seharga Rp 162 ribu dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Tri yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan memilih banting setir bekerja menjadi penangkap kepiting karena sudah lima bulan tak bisa melaut karena cuaca buruk dan gelombang tinggi di wilayah pantai selatan. Namun pilihannya menjadi pencari kepiting justru membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Kasus Tri ini mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Untuk mengecek kebenaran kasus tersebut, Menteri Susi mengirim Tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dipimpin Yunus Husein untuk menemui Tri di Pantai Samas.
-
Bagaimana Sujadi membudidayakan kepiting? Sujadi menjelaskan, apartemen bertingkat untuk budi daya kepiting itu dibuat dari bahan sederhana yaitu bambu, kayu, dan jerigen bekas yang kemudian disusun secara bertingkat. Kemudian di bagian atas apartemen itu diberi aliran air yang dialirkan melalui pipa ke masing-masing tingkatan apartemen.
-
Dimana KKP menyampaikan pentingnya konsumsi ikan yang bertanggung jawab? Menurutnya, peringatan itu tidak saja mempromosikan pentingnya mengkonsumsi ikan yang memberikan segala kebaikannya untuk kesehatan kita, namun juga bagaimana memilih produk perikanan yang bertangung jawab, seperti: dimana ikan itu ditangkap, apa alat tangkapnya, dan bagaimana cara menangkapnya.
-
Kenapa Sujadi memilih budi daya kepiting? 'Tapi kemudian saya dengar ada teman budi daya kepiting bakau. Saya lihat, kemudian saya pulang, saya bikin berdasarkan kelebihan dan kekurangan di sana. Saya desain sendiri pakai bahan-bahan yang sangat sederhana, saya susun jadi model apartemen sangat sederhana,' kata Sujadi dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Kenapa penyelam menunjukkan lokasi kepiting? Menariknya, Schnell menyadari bahwa gurita merespons saat dia menunjukkan lokasi kepiting tertentu kepada mereka.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Dimana Sujadi membangun budidaya kepitingnya? Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
Yunus sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Tri yang didampingi oleh orangtua Tri dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas. Dalam pertemuan tertutup itu, mantan Ketua PPATK ini mencari fakta dan perkembangan kasus tersebut.
"Kita ingin data dan fakta. Apakah benar gara-gara jualan kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak dijadikan tersangka," ujar Yunus seusai pertemuan, Senin (3/9).
Yunus mengatakan idealnya sebelum dilakukan penegakan hukum musti didahului dengan langkah sosialisasi tentang aturan penangkapan kepiting. Sehingga seandainya belum tahu ada aturan maka tidak bisa dianggap salah.
"Dalam penegakan hukum perikanan harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Semuanya harus imbang. Selain itu juga ada pembinaan sehingga ada peringatan dan jika melakukan kembali maka senjata pamungkas dengan proses hukum dilakukan," ungkap staf ahli Menteri KKP ini.
Yunus berpendapat jika memang belum ada sosialisasi terhadap peraturan penangkapan kepiting, sebaiknya memang tak perlu diproses secara hukum.
"Idealnya kalau belum ada sosialisasi maka tidak perlu diproses secara hukum," papar Yunus.
Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.
"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaSYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.
Baca SelengkapnyaJumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.
Baca SelengkapnyaSYL juga pernah meminta jajaran Kementan untuk tidak bersinggungan dengan KKN.
Baca SelengkapnyaGelaran Bulan Bakti Kelautan Perikanan juga dimeriahkan oleh kegiatan lain yang dihadirkan Ditjen PSDKP pada 20-26 Oktober.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaSYL meminta pendampingan hukum usai dikabarkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya