Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Sebut Amicus Curiae Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Pilpres 2024 menjadi momentum Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK. Berdasarkan catatan sementara, sudah ada 33 pihak yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.


“Per tanggal 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024,” kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Fajar mengaku, meski bukan kali pertama sengketa Pilpres menerima Amicus Curiae namun jumlahnya pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, tidak sebanyak tahun 2024.


“Jadi belum pernah ada Amicus Curiae seperti ini," jelas dia.

MK Sebut Amicus Curiae Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Soal seberapa pengaruh Amicus Curiae terhadap pertimbangan hakim, Fajar tidak bisa berspekulasi. Namun dipastikan Amicus Curiae akan masuk ke meja hakim MK.

“Kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan Amicus Curiae ini atau tidak,” Fajar menandasi.

MK Sebut Amicus Curiae Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Megawati Mengajukan Jadi Amicus Curiae

Diberitakan sebelumnya, pada 16 April 2024, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Surat itu dibawa langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto menjelaskan, surat Amicus Curiae ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.



Lalu apa sebenarnya Amicus Curiae?

Istilah Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan sahabat pengadilan. Suatu praktik hukum di mana pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara dapat terlibat dalam proses peradilan.

Secara umum, Amicus Curiae merujuk pada individu maupun kelompok yang tidak terlibat langsung dalam tindakan suatu perkara, namun memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Amicus Curiae akan mengajukan izin ke pengadilan untuk menyampaikan opini hukumnya.


Dalam pengajuannya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu maupun kelompok (organisasi) yang tidak punya sangkut paut secara langsung dengan perkara persidangan.

Namun, keterlibatan Amicus Curiae hanya terbatas pada pemberian pendapat yang bisa dipertimbangkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Dasar Hukum Amicus Curiae


Dasar hukum lain terkait penerimaan Amicus Curiae terdapat pada Pasal 180 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi:

 “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.

Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres

MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.

Baca Selengkapnya
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres
Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres

Menurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim

Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.

Baca Selengkapnya
Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae
Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae

Dia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran

Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran

Baca Selengkapnya