Ngaku Disuruh Ibu Mertua, Pecatan Polisi Jadi Pengedar 7,6 Kg Sabu
Merdeka.com - Polda Sumsel mengungkap upaya peredaran 7,6 kilogram sabu dan 500 butir inex dengan empat tersangka. Salah satu tersangka di antaranya adalah pecatan polisi berpangkat brigadir satu.
Para tersangka adalah Firmansyah (31) yang merupakan pecatan polisi, ibu mertuanya Eni Kusrini (41), Maduk (31), dan Edi Bambang Kurnia (31). Semuanya warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kasus itu terungkap dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Grand City Palembang, Kamis (29/11) siang. Saat digerebek, tersangka Firmansyah dan Maduk sedang menyerahkan 2 kg sabu dan 500 butir inex kepada tersangka Edi. Firmansyah dan Maduk berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Polisi menemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak susu.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka Firmansyah menyebut barang itu milik ayah mertuanya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Serong, Banyuasin. Dia disuruh ibu mertuanya, Eni Kusrini untuk mengantar barang itu ke pembeli.
Mendapat petunjuk, polisi bergerak mencari keberadaan Eni Kusrini. Petugas menangkap tersangka dan menemukan 5,6 kg sabu yang disembunyikan di bawah tiang listrik di sekitar rumahnya di Desa Modong.
Tersangka Firmansyah berdalih hanya disuruh ibu mertuanya untuk mengantarkan narkoba ke pemesan. Dia bersedia lantaran tak lagi memiliki pekerjaan setelah dipecat sebagai polisi kasus perusakan barang bukti BNN pada 2016.
"Barang itu milik ayah mertua saya, napi di Serong. Yang menjalankan bisnis itu ibu mertua saya, saya disuruhnya mengantar," ungkap tersangka Firmansyah di Mapolda Sumsel, Senin (3/12).
Tersangka Eni Kusrini mengaku narkoba dibeli dari napi yang mendekam di Lapas Pekanbaru, Riau. Dia tetap melanjutkan bisnis haram itu setelah suaminya ditangkap polisi dan ditahan di Lapas Serong Banyuasin. "Yang mengendalikan suami saya, saya yang kontak-kontakan sama orang di Lapas Pekanbaru," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, jaringan narkoba asal Muara Enim ini masih satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan menantu. Ironisnya, salah satu tersangka adalah pecatan anggota polisi.
"Mereka satu keluarga, yang mantan polisi itu disuruh ibu mertuanya untuk mengedarkan narkoba," kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca Selengkapnya