Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyamar Jadi Pembeli, Petugas KLHK Tangkap Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

Nyamar Jadi Pembeli, Petugas KLHK Tangkap Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah Penjual kulit harimau ditangkap di Bener Meriah. ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda

Merdeka.com - Dua penjual kulit harimau Sumatera ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera. Mereka ditangkap di SPBU jalan raya Bireuen-Takengon, tepatnya di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang yakni MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Dia menyebut, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/10). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti kulit harimau.

"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil," kata Subhan kepada wartawan, Rabu (27/10).

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku.

"Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236, Desa Gegerung," jelasnya.

Sementara, satu orang lainnya inisial J (29), dilepas petugas karena tak terlibat dalam praktik jual beli kulit satwa dilindungi tersebut.

Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal.

"Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh," tutup Subhan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan

Petugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Terganggu Aktivitas Manusia di Hutan, Seekor Harimau Masuk Halaman Masjid di Sumbar
Terganggu Aktivitas Manusia di Hutan, Seekor Harimau Masuk Halaman Masjid di Sumbar

Momen itu terekam CCTV terjadi pada 30 Mei 2024 pukul 02.00 dini hari

Baca Selengkapnya
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS

Kejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Viral Momen Pelepasan Dua Harimau di Taman Nasional Gunung Leuser, Curi Perhatian Warganet
Viral Momen Pelepasan Dua Harimau di Taman Nasional Gunung Leuser, Curi Perhatian Warganet

Dua harimau betina ini diberi nama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung.

Baca Selengkapnya