OTT di Probolinggo, KPK Amankan 10 Orang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Probolinggo, Jawa Timur. Mereka terdiri dari kepala daerah sampai ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).
Saat ini KPK masih menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah itu mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Bagaimana SD Negeri Butuh dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, SD Negeri Butuh dibangun menggunakan model bangunan limasan dengan penutup atap dari genteng vlaam. Dindingnya terbuat dari bambu.
-
Apa yang dilakukan SD Pelita Fajar untuk atasi sampah? Sekolah ini bahkan sudah melakukan gerakan antisipasi sampah berlebih sebelum masa darurat sampah di ibu kota Provinsi Jawa Barat itu.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa saja yang dibangun Kementerian PUPR untuk air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
"Tim KPK masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak dimaksud untuk kemudian dalam waktu 1 x 24 jam segera kami tentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan dimaksud," ujarnya.
Sampai saat ini, kata Ali timnya masih berada di Jawa Timur. "Hingga saat ini tim KPK dan pihak yang diamankan masih berada di Jawa Timur," pungkasnya.
OTT di Probolinggo dilaksanakan pada Minggu, 29 Agustus 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bakal merilis hasil OTT tersebut secepatnya.
"Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami release," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya