Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN

Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari setuju dengan konsep Jaksa Agung tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung. Feri ingin aparat penegak hukum independen dan tidak melekat status Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama.

"Saya setuju saja. Konsepnya bisa seperti pegawai KPK yang lama. Status seperti akan membenahi kesejahteraan dan kemandirian Jaksa sebagaimana dulu pegawai KPK," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (18/11).

Menurutnya, konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum. Sebab, konsep ASN adalah pelayanan publik dan mematuhi atasan.

Orang lain juga bertanya?

"Sementara konsep penegak hukum tidak mematuhi siapapun kecuali hukum itu sendiri," ucap Direktur Pusat Konstitusi itu.

Feri mengungkapkan, di beberapa negara yang lebih maju konsep jaksa non ASN terlaksana. Mereka tidak tunduk kepada ketentuan ASN.

"Tapi harus diikuti reformasi kejaksaan. Di Amerika misalnya, jaksa dan hakim itu bahkan ditunjuk negara. Setelah ditunjuk negara dia memiliki kemandirian menjalankan tugasnya, struktur organisasi dan tata Kelolanya juga harus diubah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.

"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.

Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.

"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yg diisi oleh para ahli dan profesional hukum," ucapnya.

"Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.

Fajri menjelaskan, nantinya calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Setelah disetujui tim seleksi independen baru diberikan kepada Presiden untuk disetujui.

"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.

Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, jabatan Jaksa Agung dipilih dari orang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Dengan begitu, para jaksa mempunyai jenjang karir yang jelas.

"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dengan syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.

"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," tandas Fajri.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Ungkap Isi Obrolan dengan Mahfud MD dan Anwar Usman di Istana
Arsul Sani Ungkap Isi Obrolan dengan Mahfud MD dan Anwar Usman di Istana

Ketiganya bertemu saat acara pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim MK di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK

Arsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dan cuma Dicopot dari Ketua MK
Mahfud MD Ungkap Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dan cuma Dicopot dari Ketua MK

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK,
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK, "Tergantung Putusan"

Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya