Pengacara pertanyakan nasib berkas Buni Yani usai dikembalikan jaksa
Merdeka.com - Tersangka kasus penghasutan berbau SARA, Buni Yani rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disangkakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak cuma itu, Buni Yani juga dijerat pasal pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, Tanggal 9, pukul 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian usai dikonfirmasi, Minggu (8/1) kemarin malam.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana Hanan diperiksa? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Namun, Aldwin justru mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang sebelumnya telah dilimpahkan namun dikembalikan lagi oleh ke Kejaksaan pada 19 Desember 2016. Berkas dikembalikan ke kepolisian karena dianggap belum lengkap.
Seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan lagi ke Kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," tegasnya.
Menurutnya, pengembalian berkas menggambarkan penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Karena itu Aldwin meminta agar status tersangka kliennya digugurkan.
"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ucap Aldwin.
Berkas Buni Yani dikembalikan karena masih ada keterangan ahli yang belum didapati oleh penyidik. "(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, ada berkas yang perlu ditambahkan yakni keterangan ahli. "Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya