Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara pertanyakan nasib berkas Buni Yani usai dikembalikan jaksa

Pengacara pertanyakan nasib berkas Buni Yani usai dikembalikan jaksa Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka kasus penghasutan berbau SARA, Buni Yani rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disangkakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak cuma itu, Buni Yani juga dijerat pasal pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, Tanggal 9, pukul 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian usai dikonfirmasi, Minggu (8/1) kemarin malam.

Namun, Aldwin justru mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang sebelumnya telah dilimpahkan namun dikembalikan lagi oleh ke Kejaksaan pada 19 Desember 2016. Berkas dikembalikan ke kepolisian karena dianggap belum lengkap.

Seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan lagi ke Kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," tegasnya.

Menurutnya, pengembalian berkas menggambarkan penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Karena itu Aldwin meminta agar status tersangka kliennya digugurkan.

"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ucap Aldwin.

Berkas Buni Yani dikembalikan karena masih ada keterangan ahli yang belum didapati oleh penyidik. "(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, ada berkas yang perlu ditambahkan yakni keterangan ahli. "Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya