Penjelasan Polisi saat Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Dikembalikan Jaksa
Merdeka.com - Berkas dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian. Berkas dikembalikan ke penyidik pekan lalu.
Pengembalian ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan kejaksaan dengan alasan ada yang belum dilengkapi penyidik. Namun hal itu dibantah oleh penyidik. Pasalnya penyidik mengaku sudah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
"Kita sudah terima berkasnya Minggu lalu, menurut penyidik semua sudah dilengkapi untuk petunjuk jaksa sebelumnya tetapi kemudian dikembalikan ke kami lagi. Kita merasa sudah melengkapi berkas itu secara keseluruhan, tapi kami akan mencoba menjalin komunikasi kembali," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (21/1).
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Penyidik memiliki waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan pekan lalu.
"Menurut kami sudah dipenuhi setelah dilengkapi penyidik kita akan kembalikan. Memang P 19 petunjuk jaksa ini berkaitan dengan teknis penyidikan namun pada prinsipnya kami akan penuhi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," ungkapnya.
Pihaknya tidak dapat menyebutkan detail petunjuk yang dimaksud jaksa. Alasannya karena sudah masuk detail penyelidikan. Namun dia membantah jika tiga kali pengembalian berkas karena ada perbedaan pandangan antara penyidik polisi dan jaksa.
"Mungkin enggak seperti itu, kalau menurut kami penyidik ini sudah kami penuhi tapi menurut jaksa masih belum semuanya makanya ini yang harus dikomunikasikan apa yang belum lengkap ini terkait materi penyelidikan," kata dia.
Menurutnya bolak-baliknya berkas bukan hal yang janggal. Dikatakan bahwa baik penyidik dan jaksa telah menjalankan prosedur dengan baik. "Tidak janggal, karena jaksa ini kan meneliti berkas sehingga setelah lengkap lalu disampaikan kepada kita (polisi). Begitu pula dengan jaksa juga sama, ketika P 19 dan P 18 tugas kepolisian yang harus melengkapi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengatakan pihaknya mengembalikan berkas Nur Mahmudi karena dianggap belum lengkap. Sayangnya dia bungkam mengenai petunjuk yang dianggapnya tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kita tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena tidak semua yang transparan itu harus dibeberkan pada masyarakat," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya