Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Polisi saat Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Dikembalikan Jaksa

Penjelasan Polisi saat Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Dikembalikan Jaksa Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berkas dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian. Berkas dikembalikan ke penyidik pekan lalu.

Pengembalian ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan kejaksaan dengan alasan ada yang belum dilengkapi penyidik. Namun hal itu dibantah oleh penyidik. Pasalnya penyidik mengaku sudah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.

"Kita sudah terima berkasnya Minggu lalu, menurut penyidik semua sudah dilengkapi untuk petunjuk jaksa sebelumnya tetapi kemudian dikembalikan ke kami lagi. Kita merasa sudah melengkapi berkas itu secara keseluruhan, tapi kami akan mencoba menjalin komunikasi kembali," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (21/1).

Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Penyidik memiliki waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan pekan lalu.

"Menurut kami sudah dipenuhi setelah dilengkapi penyidik kita akan kembalikan. Memang P 19 petunjuk jaksa ini berkaitan dengan teknis penyidikan namun pada prinsipnya kami akan penuhi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," ungkapnya.

Pihaknya tidak dapat menyebutkan detail petunjuk yang dimaksud jaksa. Alasannya karena sudah masuk detail penyelidikan. Namun dia membantah jika tiga kali pengembalian berkas karena ada perbedaan pandangan antara penyidik polisi dan jaksa.

"Mungkin enggak seperti itu, kalau menurut kami penyidik ini sudah kami penuhi tapi menurut jaksa masih belum semuanya makanya ini yang harus dikomunikasikan apa yang belum lengkap ini terkait materi penyelidikan," kata dia.

Menurutnya bolak-baliknya berkas bukan hal yang janggal. Dikatakan bahwa baik penyidik dan jaksa telah menjalankan prosedur dengan baik. "Tidak janggal, karena jaksa ini kan meneliti berkas sehingga setelah lengkap lalu disampaikan kepada kita (polisi). Begitu pula dengan jaksa juga sama, ketika P 19 dan P 18 tugas kepolisian yang harus melengkapi," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengatakan pihaknya mengembalikan berkas Nur Mahmudi karena dianggap belum lengkap. Sayangnya dia bungkam mengenai petunjuk yang dianggapnya tidak dipenuhi oleh penyidik.

"Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kita tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena tidak semua yang transparan itu harus dibeberkan pada masyarakat," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya