Penjualan burung nuri dan kakatua di facebook dibongkar polisi
Merdeka.com - Bermodal ponsel android, seorang pemuda berinisial AA (26) nekat menjual dua jenis burung dilindungi, nuri kepala hitam dan kakatua putih melalui Facebook. Enam bulan menjalankan bisnis itu, aksinya dibongkar oleh polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Bambang Utoyo, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Minggu (19/2). Barang bukti disita, dua ekor burung kakatua putih, empat ekor burung nuri kepala hitam, dan empat sarang.
Tersangka AA mengaku mendapatkan burung dilindungi itu dari Banten dengan cara memesan melalui FB. Burung-burung itu dikirim menggunakan bus AKAP tujuan Banten-Palembang yang dibungkus dengan kotak bekas buah.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Bagaimana cara petani muda ini menjual petai? 'Tapi karena sistemnya mereka nggak transfer dulu, jadi banyak uang yang macet di sana sehingga kita melakukan sesuatu yang baru dengan menjual petai lewat online,' kata Dyra dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Bulu burung apa yang terjual dengan harga fantastis? Bulu langka dan sangat berharga dari burung huia yang telah punah di Selandia Baru terjual seharga hampir setengah miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Transaksinya pakai Facebook, saya transfer duit lalu barang dikirim. Saya ambil di pool bus di Palembang," ungkap tersangka AA di Mapolda Sumsel, Selasa (21/2).
Satu ekor burung nuri dibelinya seharga Rp 1 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 1,5 juta. Sedangkan burung jenis kakatua dibeli Rp 3 juta per ekor dan dijualkan kembali seharga Rp 3,5 juta.
"Saya juga tawarkan lewat Facebook. Tidak kenal siapa pembelinya, karena cuma dikirim langsung ke alamat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menelusuri akun FB miliknya dan diketahui tempat tinggalnya. Hanya saja, penyidik kesulitan mencari konsumen tersangka karena transaksinya via media sosial.
"Tersangka cukup nekat karena bebas pakai medsos untuk transaksi hewan dilindungi," kata David.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kepala Urusan Perlindungan Kehutanan BKSDA Sumsel, Andre mengungkapkan, setelah adanya keputusan hukum tetap, barang bukti akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Jika memungkinkan, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku dan Papua.
"Selama proses sampai persidangan, kita rawat di BKSDA. Setelah itu dilihat dulu, apa dititipkan di kebun binatang atau dibebasliarkan," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaBayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaSiswanto bercerita dia pernah mencoba segala macam usaha dan pekerjaan, namun belum ada yang bertahan lama.
Baca SelengkapnyaMenariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnya