Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyedia Senjata di Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyedia Senjata di Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 3 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dwi Sulistyo tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/2). Dwi dituntut atas kasus penyedia senjata api dalam pembunuhan berencana istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prama Jasa. Terdakwa dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama tiga tahun penjara," kata JPU, Gilang Prama Jasa, Kamis (9/2).

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa Dwi Sulistyo telah menyediakan senjata api yang digunakan oleh Sugiono dan terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana penembakan.

"Pada perkara itu sasaran korbannya adalah Rina Wulandari istri dari Kopda Muslimin," ungkap Gilang

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi menyebut tuntutan hukuman yang dijatuhkan terdakwa Dwi Sulistyo terlalu tinggi dan berat. Jaksa dinilai tidak memperhatikan fakta persidangan bahwa terdakwa Dwi Sulistyo hanya menerima titipan pistol.

"Terdakwa ini tidak tahu, ia hanya dititipi saja sama seseorang dan sekarang masih DPO," jelas Aryas.

Di sisi lain, ia menepis kliennya telah menerima uang Rp500.000 sebagai imbalan hasil penjualan pistol. Tapi uang yang diterima terdakwa merupakan imbalan karena telat mau dititipi senjata api.

"Terdakwa harusnya tidak dituntut seberat itu. Seharusnya dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi yang kemudian barang itu digunakan seseorang. Dia tidak tahu digunakan untuk apa," tandas Aryas. (mdk/tin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati, Seorang Pria Tembak Wanita Sampai 3 Peluru Bersarang
Sakit Hati, Seorang Pria Tembak Wanita Sampai 3 Peluru Bersarang

Tiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka yang Bantu Pelarian Dito Mahendra Saat Jadi Buronan
Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka yang Bantu Pelarian Dito Mahendra Saat Jadi Buronan

Tersangka DM dinilai tak seorang diri dalam aksi pelariannya saat menjadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal.

Baca Selengkapnya
Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka
Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka

Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras DPR Kasus Polisi Tembak Polisi, Sebut Beking Tambang & Pembunuhan Berencana
VIDEO: Keras DPR Kasus Polisi Tembak Polisi, Sebut Beking Tambang & Pembunuhan Berencana

Kader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka

Tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi

Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya