Penyedia Senjata di Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dwi Sulistyo tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/2). Dwi dituntut atas kasus penyedia senjata api dalam pembunuhan berencana istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prama Jasa. Terdakwa dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama tiga tahun penjara," kata JPU, Gilang Prama Jasa, Kamis (9/2).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa Dwi Sulistyo telah menyediakan senjata api yang digunakan oleh Sugiono dan terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana penembakan.
"Pada perkara itu sasaran korbannya adalah Rina Wulandari istri dari Kopda Muslimin," ungkap Gilang
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi menyebut tuntutan hukuman yang dijatuhkan terdakwa Dwi Sulistyo terlalu tinggi dan berat. Jaksa dinilai tidak memperhatikan fakta persidangan bahwa terdakwa Dwi Sulistyo hanya menerima titipan pistol.
"Terdakwa ini tidak tahu, ia hanya dititipi saja sama seseorang dan sekarang masih DPO," jelas Aryas.
Di sisi lain, ia menepis kliennya telah menerima uang Rp500.000 sebagai imbalan hasil penjualan pistol. Tapi uang yang diterima terdakwa merupakan imbalan karena telat mau dititipi senjata api.
"Terdakwa harusnya tidak dituntut seberat itu. Seharusnya dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi yang kemudian barang itu digunakan seseorang. Dia tidak tahu digunakan untuk apa," tandas Aryas. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaTersangka DM dinilai tak seorang diri dalam aksi pelariannya saat menjadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaTersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya