Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA

Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Koalisi Penegak Konstitusi resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung. Mereka menilai pembentukan kantor staf presiden adalah inkonstitusional, karena kewenangan dan fungsinya saling tumpang tindih dengan institusi lain.

"Fungsi kantor staf sebagai pengawas kepemimpinan Jokowi-JK dan komunikasi politik yang notabene-nya sudah dicover oleh menko, tugas wapres, sesneg, seskab, BPKP," ujar anggota koalisi penegak konstitusi, Erfandi yang juga merupakan seorang pengacara, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/3).

Erfandi menjelaskan, di dalam Perpres yang mengatur kewenangan Kantor Staf Kepresidenan juga melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan juga UU No. 39 Tahun 2008. Erfandi mengatakan bahwa ini melanggar dua aspek yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam UU No. 39 Tahun 2008 disebutkan kementerian hanya dibatas 34 tapi menambahkan Kepala Staf Kepresidenan yang disetarakan dengan menteri itu berarti menambah jumlah kementerian jadi 35 dan ini menyalahi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," jelasnya.

Erfandi juga khawatir pembentukan Kantor Staf Kepresidenan itu tidak efesien dan justru memboroskan anggaran negara. "Yang ditakutkan adalah ini melanggar Undang-Undang dan tidak efisien dengan mempekerjakan 100 orang, ada yang setingkat menteri, deputi, juga pejabat lainnya, bayangkan pengeluarannya nanti," ujarnya.

Maka itu, Erfandi bersama anggota koalisi lainnya berharap agar MA segera cabut Perpres No. 26 Tahun 2015 ini. Dalam pengajuan gugatan itu, Erfandi juga melampirkan pemberitaan media yang mengutip pernyataan pakar hukum tata negara terkait pembahasan itu.

Koalisi Penegak Konstitusi merupakan gabungan dari tenaga relawan aliansi pemuda dan mahasiswa Jokowi-JK, tenaga ahli DPR Bidang Legislasi, forum kajian hukum dan konstitusi serta praktisi hukum telah resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2011 tentang Kantor Staf Kepresidenan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Bicara Nasib Kelanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo
Moeldoko Bicara Nasib Kelanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

Moeldoko mengatakan keberlanjutan lembaga KSP tergantung keputusan Prabowo sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?

Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Kantor Tetap Satu Kompleks
Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Kantor Tetap Satu Kompleks

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan semua kantor Kementerian Koordinator dan Kementerian teknis nantinya akan berada di satu kompleks.

Baca Selengkapnya
Mega Sindir MK Barang Bagus Tapi Disalahgunakan Salah Siapa? Kader Kompak Teriak 'Jokowi'
Mega Sindir MK Barang Bagus Tapi Disalahgunakan Salah Siapa? Kader Kompak Teriak 'Jokowi'

Mega menceritakan saat ia membentuk MK mulai dari pemilihan lokasi gedung

Baca Selengkapnya
Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar
Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar

Prabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.

Baca Selengkapnya