Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA
Merdeka.com - Koalisi Penegak Konstitusi resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung. Mereka menilai pembentukan kantor staf presiden adalah inkonstitusional, karena kewenangan dan fungsinya saling tumpang tindih dengan institusi lain.
"Fungsi kantor staf sebagai pengawas kepemimpinan Jokowi-JK dan komunikasi politik yang notabene-nya sudah dicover oleh menko, tugas wapres, sesneg, seskab, BPKP," ujar anggota koalisi penegak konstitusi, Erfandi yang juga merupakan seorang pengacara, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Erfandi menjelaskan, di dalam Perpres yang mengatur kewenangan Kantor Staf Kepresidenan juga melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan juga UU No. 39 Tahun 2008. Erfandi mengatakan bahwa ini melanggar dua aspek yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan? Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
"Dalam UU No. 39 Tahun 2008 disebutkan kementerian hanya dibatas 34 tapi menambahkan Kepala Staf Kepresidenan yang disetarakan dengan menteri itu berarti menambah jumlah kementerian jadi 35 dan ini menyalahi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," jelasnya.
Erfandi juga khawatir pembentukan Kantor Staf Kepresidenan itu tidak efesien dan justru memboroskan anggaran negara. "Yang ditakutkan adalah ini melanggar Undang-Undang dan tidak efisien dengan mempekerjakan 100 orang, ada yang setingkat menteri, deputi, juga pejabat lainnya, bayangkan pengeluarannya nanti," ujarnya.
Maka itu, Erfandi bersama anggota koalisi lainnya berharap agar MA segera cabut Perpres No. 26 Tahun 2015 ini. Dalam pengajuan gugatan itu, Erfandi juga melampirkan pemberitaan media yang mengutip pernyataan pakar hukum tata negara terkait pembahasan itu.
Koalisi Penegak Konstitusi merupakan gabungan dari tenaga relawan aliansi pemuda dan mahasiswa Jokowi-JK, tenaga ahli DPR Bidang Legislasi, forum kajian hukum dan konstitusi serta praktisi hukum telah resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2011 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan keberlanjutan lembaga KSP tergantung keputusan Prabowo sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaArief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan semua kantor Kementerian Koordinator dan Kementerian teknis nantinya akan berada di satu kompleks.
Baca SelengkapnyaMega menceritakan saat ia membentuk MK mulai dari pemilihan lokasi gedung
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.
Baca Selengkapnya