Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petani Tua di Banyuwangi Diajak Pakai Narkoba, Lalu Diperas Polisi Gadungan

Petani Tua di Banyuwangi Diajak Pakai Narkoba, Lalu Diperas Polisi Gadungan Komplotan polisi gadungan peras petani di Banyuwangi. ©Humas Polres Banyuwangi

Merdeka.com - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pemerasan dengan motif polisi gadungan yang menjebak korban dengan kasus narkoba. Mengaku sebagai polisi bagian narkoba, komplotan ini terbilang tega menjebak petani tua untuk membayar puluhan juta rupiah.

"Sindikat ini memeras korban dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (27/12).

Korban pemerasan adalah MJ seorang lansia 60 tahun yang berprofesi sebagai petani di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin pekan lalu (20/12). Saat ini jelang dini hari, rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk pesta sabu. Ajakan itu langsung ditolak oleh korban MJ.

Tak lama berselang, datang ke rumah korban, 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba. Tiga pria yang tak lain teman dari SM itu lantas berpura-pura menggerebek SM dan MJ.

Mereka berdua secara paksa dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Tangan SM dan MJ diikat dengan tali dan mata ditutup sehingga tidak bisa melihat keadaan.

Di dalam mobil, tiga polisi gadungan itu menyebut akan membawa korban MJ bersama SM ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa kasus narkoba. Padahal, mereka di bawa di sebuat tempat yang ada di Desa Ambulu, Jember.

Saat itu, tiga polisi gadungan itu meminta korban bersama SM untuk menyediakan sejumlah uang jika ingin kasus ini tidak di bawa ke Polda Jatim.

"Terjadi transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang Rp60 juta," tutur AKBP Nasrun.

Karena korban MJ tidak mempunyai uang sebesar itu, tersangka SM diam-diam menghubungi temannya yang juga menjadi anggota sindikat. Yakni tersangka berinisial SD.

"Tersangka SD ini berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya. Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya di Jember dengan membawa kendaraannya mobil," papar Nasrun.

Setelah sampai di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil yang digunakan istri korban. Didapatkan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai "uang damai" kepada tersangka lain. Selanjutnya korban dan istrinya diperbolehkan pulang. Beruntung, setelah pulang, korban dan istrinya memiliki keberanian untuk segera melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo, Banyuwangi.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung menggelar penyelidikan. Setelah didapat informasi, pada hari Rabu (22/12), tim gabungan berhasil membekuk tersangka SM, (46 tahun), yang diduga menjadi dalang sindikat pemerasan.

Turut diamankan juga tersangka SD (52 tahun). Mereka berdua sama-sama warga Banyuwangi. "Hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba," tutur AKBP Nasrun.

Berbekal informasi dari tersangka SD dan SM, polisi kemudian membekuk tiga polisi gadungan yang ikut memeras dan menakut-nakuti korban dengan perkara narkoba.

Tiga polisi yang kemudian diamankan itu adalah NH alias HS (warga Puger, Jember) PR (warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember) dan DD (warga Wuluhan, Jember). Selain itu juga turut diamankan seseorang anggota sindikat yang rumahnya diduga menjadi lokasi pemerasan, yakni DN alias KB (warga Ambulu, Jember).

Enam pelaku anggota sindikat pemerasan berkedok polisi yang menangkap pengguna narkoba ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit handphone milik para tersangka.

"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Nasrun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah

Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.

Baca Selengkapnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya

Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Buka Suara Kasus Petani Subang Curhat Ditipu Rp598 Juta Demi Anak Masuk Polwan? Begini Perkembangannya
Polda Metro Buka Suara Kasus Petani Subang Curhat Ditipu Rp598 Juta Demi Anak Masuk Polwan? Begini Perkembangannya

Kasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Momen Emak-emak Hampir Kena Penipuan Rp1 Juta, Nangis Sesenggukan Diselamatkan Karyawan Counter Pulsa
Momen Emak-emak Hampir Kena Penipuan Rp1 Juta, Nangis Sesenggukan Diselamatkan Karyawan Counter Pulsa

Berharap dibantu transfer ke pelaku, sang ibu justru mendapat reaksi tak terduga.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya