Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Kalbar segera limpahkan berkas korupsi satelit

Polda Kalbar segera limpahkan berkas korupsi satelit Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Barat segera menyerahkan berkas dugaan korupsi dalam penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat ke Kejaksaan Tinggi.

"Pengiriman berkas perkara tahap pertama, rencananya Senin pekan depan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Permadi Syahid Putra di Pontianak, seperti dikutip dari Antara Rabu (30/4).

Menurut Widodo, semua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar itu telah selesai diperiksa. "Nanti jaksa akan meneliti berkas yang kami serahkan, kalau lengkap, dinyatakan P-21, kalau kurang, P-19," kata dia.

P-21 artinya berkas dinyatakan lengkap, dan pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni SW, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.

Pemprov Kalbar mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran TVRI setempat. Pada tahun 2009 - 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi.

Tahun 2009, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya naik menjadi Rp 2,1 miliar dan tahun 2011 Rp 2,6 miliar.

Kemudian, untuk melaksanakan penyewaan tersebut, ditunjuklah perusahaan milik SW. Namun, perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya penerbitan media cetak.

Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telkom. "Jadi, ada beberapa perbuatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara," kata dia. Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp 200 juta. "Di atas angka tersebut, melalui mekanisme lelang," kata mantan Wakapolres Bengkulu ini menjelaskan.

Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar

Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Jokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.

Baca Selengkapnya