Polda Kalbar segera limpahkan berkas korupsi satelit
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Barat segera menyerahkan berkas dugaan korupsi dalam penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat ke Kejaksaan Tinggi.
"Pengiriman berkas perkara tahap pertama, rencananya Senin pekan depan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Permadi Syahid Putra di Pontianak, seperti dikutip dari Antara Rabu (30/4).
Menurut Widodo, semua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar itu telah selesai diperiksa. "Nanti jaksa akan meneliti berkas yang kami serahkan, kalau lengkap, dinyatakan P-21, kalau kurang, P-19," kata dia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
P-21 artinya berkas dinyatakan lengkap, dan pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni SW, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.
Pemprov Kalbar mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran TVRI setempat. Pada tahun 2009 - 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi.
Tahun 2009, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya naik menjadi Rp 2,1 miliar dan tahun 2011 Rp 2,6 miliar.
Kemudian, untuk melaksanakan penyewaan tersebut, ditunjuklah perusahaan milik SW. Namun, perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya penerbitan media cetak.
Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telkom. "Jadi, ada beberapa perbuatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara," kata dia. Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan aturan tersebut, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp 200 juta. "Di atas angka tersebut, melalui mekanisme lelang," kata mantan Wakapolres Bengkulu ini menjelaskan.
Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca Selengkapnya