Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Merdeka.com - Denny Andrian, pemilik kendaraan roda empat, menggugat Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Gugatan itu dilayangkan setelah kendaraannya terkena tilang elektronik.
Denny tidak merasa pernah melakukan pelanggaran seperti yang ditujukan lewat surat tilang Ditlantas Polda Metro Jaya ke alamatnya.
"Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah kan pengemudinya. Sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Apa yang dilakukan EMTEK untuk mencegah pelanggaran? Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra Dengan semakin maraknya kegiatan nonton bersama di tempat-tempat komersial, Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM, kembali melakukan pengawasan dan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
Setelah ditelusurinya, ternyata pelanggaran yang diakibatkan melewati wilayah ganjil-genap di kawasan Sudirman dilakukan oleh kerabatnya. Karena itu dia merasa keberatan lantaran beban denda pelanggar dialamatkan kepada pemilik mobil. Bukan si pelanggar.
"Ini menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang seolah salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya, artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa?" kritik Denny tidak terima.
Lewat jalur praperadilan, Denny mencoba memberi koreksi terhadap penegak hukum. Khususnya cara tilang elektronik yang masih ada celah ketidakadilan. Dia berharap, ke depan langkah tilang elektronik bisa disempurnakan dengan sasaran pelanggar dan tidak salah alamat.
"Ke depan harus jelas siapa yang melanggar dia yang ditilang, bukan malah pemilik kendaraan. Misal anda naik taksi. Yang tidak pakai seatbelt penumpangnya, tapi yang didenda tilang perusahaan taksinya. Masuk akal tidak? Ini tidak adil dong kalau gitu," ucap Denny.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya