Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan panggil pengunjung taman safari yang diduga cekoki hewan dengan miras

Polisi akan panggil pengunjung taman safari yang diduga cekoki hewan dengan miras Hewan di Taman Safari diberi miras. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengelola kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor, secara resmi mengadukan kasus satwa yang diduga dicekoki minuman keras (miras) ke pihak kepolisian, Kamis (16/11). Dalam surat bukti tanda lapor bernomor XXXI/TSI/XI/2017, pihak Taman Safari melapor atas perbuatan yang membahayakan satwa.

Humas Taman Safari Indonesia Yulius Suprihardo mengatakan, dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Dalam video berdurasi 60 detik itu terlihat seorang pria sedang memberikan minuman yang diduga minuman keras (miras) ke satwa kuda nil dan rusa. Sedangkan seorang perempuan dan seorang lelaki sibuk merekam menggunakan telepon genggam sambil tertawa.

"Kami laporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata Yulius.

Atas kejadian tersebut, pengelola taman safari semakin meningkatkan pengawasan. Pihaknya juga sudah melakukan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat melalui brosur ataupun papan petunjuk di tiap lokasi satwa soal larangan memberikan makanan dan minuman yang membahayakan satwa.

"Petugas sekuriti kami akan melakukan pengamanan secara lebih intensif untuk menghindari kejadian serupa maupun aksi lain yang membahayakan satwa," ucapnya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus satwa diduga dicekoki minuman keras (miras) di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor. Polisi sudah mengantongi dua identitas pengunjung yang diduga telah mencekoki beberapa satwa di Taman Safari dengan miras.

"Kita sudah dapat identitasnya. Mereka adalah AA dan BB. Sekarang masih dicoba dihubungi untuk dipanggil menjalani pemeriksaan," ujar Dicky.

Dicky mengungkapkan, jika selama pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan perbuatan itu, maka keduanya bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Kita lihat nanti hasilnya gimana. Kalau terbukti, ya bisa kena Pasal 302 KUHP terkait dengan penyiksaan binatang," kata Dicky.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Cuma Lempar Plastik ke Mulut Kudanil di Taman Safari, Pelaku juga Buka Kaca di Area Harimau & Tepuk Zebra
Tak Cuma Lempar Plastik ke Mulut Kudanil di Taman Safari, Pelaku juga Buka Kaca di Area Harimau & Tepuk Zebra

Taman Safari kini tengah memburu pelaku untuk segera sampaikan permintaan maaf

Baca Selengkapnya
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana

Mereka akhirnya diproses hukum karena melakukan provokasi setelah meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pengunjung Taman Safari Bebal Buka Kaca Mobil saat Lewati Kandang Singa, Bikin Was-was
Viral Aksi Pengunjung Taman Safari Bebal Buka Kaca Mobil saat Lewati Kandang Singa, Bikin Was-was

Pemilik mobil yang membuka kaca di kandang singa Taman Safari tersebut sempat ditegur oleh petugas.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Beri Miras ke Kucing di Padang Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf, Ini Alasan ICA
Tiga Perempuan Beri Miras ke Kucing di Padang Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf, Ini Alasan ICA

Tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing.

Baca Selengkapnya
Viral 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing, Digeruduk Pecinta Hewan Cuma Tertunduk & Minta Maaf
Viral 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing, Digeruduk Pecinta Hewan Cuma Tertunduk & Minta Maaf

Saat ini, kucing tersebut sudah ditangani dokter, dan telah diadopsi oleh pemilik lain di Kota Padang.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan

Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Suara Harimau Mengaum bikin Geger Pengunjung, Wisata Danau Kaco Kerinci Ditutup Sementara
Suara Harimau Mengaum bikin Geger Pengunjung, Wisata Danau Kaco Kerinci Ditutup Sementara

Suara satwa liar itu terdengar di antara jalur pos 2 dan 3 ketika hari mulai gelap.

Baca Selengkapnya
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS

Kejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya